JAKARTA (Arrahmah.com) – Lantaran tidak sesuai dengan syariah, sesuai aturan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan banyak mengandung unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, dan kezaliman sepatuitnya pemerintah menghentikan izin perusahaan perjalanan (travel) haji dan umrah yang menggunakan skema ponzi.
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia Agustianto Mingka mengatakan pemerintah harus menghentikan izin perusahaan perjalanan (travel) haji dan umrah yang menggunakan skema ponzi. Pasalnya skeme tersebut melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Seharusnya sudah dihentikan karena tidak sesuai dengan syariah sesuai aturan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) ,” kata Agustianto saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/4/2017).
Dia melihat masih banyak masyarakat yang tidak mengerti soal skema ponzi. Untuk itu para ahli dan tokoh agama dinilai perlu memberi penjelasan dan pencerahan ilmiah. Agustianto mengatakan ada ciri-ciri yang mudah dikenali terhadap travel umrah penganut skema ponzi, diantaranya harganya super murah dan tidak masuk akal, serta jadwal keberangkatan yang tidak jelas. “Masyarakat bukan saja harus berhati-hati tapi harus tinggalkan travel jenis ini karena caranya sudah salah,” kata dia.
Menurut Agustianto, bagi perusahaan mungkin saja skema tersebut menguntungkan. Namun tidak demikian bagi calon jamaah, terutama mereka yang mendaftar di akhir. Dia menyebut tidak ada nilai plus yang bisa diambil dari travel umrah yang didirikan di atas skema menyimpang.
Sementara itu Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik menjelaskan ponzi adalan skema bermasalah karena banyak mengandung unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, dan kezaliman. “Karena menimbulkan persoalan, maka dari itu dari sisi syariah ini (penggunaan skema ponzi dalam travel umrah) tidak dibenarkan. Segala sesuatu yang mengandung unsur kezaliman dan eksploitasi pasti tidak sesuai syariah,” ujarnya sebagaimana dikutip Republika.co.id, Rabu (26/4/2017).
Skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
Travel umrah disebut menggunakan skema ponzi apabila ada calon jamaah yang mendaftar paling terakhir tidak mendapat manfaat atau menghadapi masalah dalam keberangkatan. Misalnya saja ada travel yang ‘bermain’ di volume jamaah. Orang-orang yang mendaftar ke travel tersebut tidak semuanya berangkat saat itu juga, melainkan harus menunggu hingga tahun depan.
Uang yang mereka bayarkan akan digunakan oleh perusahaan untuk membayarkan pemberangkatan jamaah tahun ini. Untuk bisa membayarkan pemberangkatan jamaah tahun depan, perusahaan harus mencari lagi calon jamaah dalam jumlah yang lebih besar. Begitulah seterusnya.
Selain itu, skema ponzi biasanya digunakan oleh travel umrah dengan pola penjualan berjenjang atau yang biasa dikenal dengan sebutan multilevel marketing (MLM). Biasanya calon jamaah hanya membayar biaya sangat murah misal Rp 3 juta, namun dia harus merekrut sejumlah orang. Apabila berhasil maka calon jamaah tersebut akan mendapatkan imbalan berupa pemberangkatan umrah ke Tanah Suci.
Irfan menyebut bisnis umrah harus jelas. Masyarakat pun diimbau sebaiknya tidak menggunakan travel dengan skema ponzi. Travel pengguna skema ini, kata dia, memang bisa memberangkatkan jamaah namun suatu saat pasti akan mengalami masalah. “Akan ada titik masalah di mana mereka tidak bisa memberangkatkan jamaah,” ujarnya.
(azm/arrahmah.com)