JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dihentikan selamanya.
“(RUU) mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara,” kata anggota Dewan Pertimbangan MUI Marfuah Musthofa membacakan hasil keputusan rapat internal secara virtual di Jakarta, Rabu ( 17/6/2020).
Ia menjelaskan, Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Namun, Dewan Pertimbangan meminta penundaan pembahasan bersifat selama-lamanya.
Selain itu, Dewan Pertimbangan MUI mengingatkan DPR, pemerintah, dan partai politik (parpol), tidak lagi membuat produk hukum yang kontroversial. Hal ini berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dapat menahan diri dari perbuatan yang dapat merugikan umat dan bangsa,” ujar Marfuah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi juga menegaskan agar pembahasan RUU HIP tidak hanya ditunda, tetapi dibatalkan.
Sebetulnya permintaan awal kami dan permintaan utama kami bukan ditunda (pembahasan RUU HIP), tetapi dibatalkan. Kami masih curiga jangan-jangan penundaan ini karena tekanan masyarakat begitu keras kepada pemerintah, nanti saat masyarakat mulai lengah maka mereka akan mulai bekerja kembali (membahas RUU HIP),” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, Rabu (17/6/2020), lansir Republika.co.id.
KH Muhyiddin mengatakan, MUI masih berharap pemerintah dan DPR serius mendengar aspirasi masyarakat dan ormas-ormas yang menolak RUU HIP.
Ia menegaskan, pemerintah dan DPR jangan bermain-main dengan emosi masyarakat karena yang meminta RUU HIP ini ditunda begitu banyak.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkap bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU itu.
(ameera/arrahmah.com)