JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Mujahid Pepi Fernando, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman seumur hidup.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Pepi Fernando telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar tindak pidana terorisme. Oleh karena itu menjatuhkan hukuman delapan belas tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi, dalam amar putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3).
Menurut hakim, perbuatan Pepi Fernando telah meresahkan masyarakat sekitar dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di tanah air. Selain itu, akibat perbuatannya, banyak korban jiwa berjatuhan.
Hal memberatkan bagi Pepi adalah tak menyesali perbuatannya. Sedang hal meringankan adalah berlaku sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangangan.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Pepi Fernando telah terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menuntutnya dengan penjara seumur hidup.
Pepi dinilai terbukti bersalah dan telah telah merencanakan enam aksi serangan bom. Di antaranya yaitu, mengincar rombongan Presiden SBY. Bom diletakan di trafic light di depan Markas Kodam Jaya, Cawang. Kemudian Pepi merancang pembuatan bom buku dengan target musisi Ahmad Dhani, Yapto Soerjosoemarno, tokoh JIL Ulil Absar, dan Komjen Goris Mere.
Pepi kembali merencanakan pengeboman terhadap rombongan SBY yang akan melintasi di Cibubur ketika hendak pulang ke kediamannya di Cikeas.
Pepi juga merencanakan pengeboman di Puspitek, Serpong, Tangerang. Serta Pepi menaruh bom yang diletakan di Banjir Kanal Timur, Cakung yang jaraknya dekat sebuah gereja. Terakhir Pepi berencana meledakan Gereja Crist Katedral di Gading Serpong. Polisi menangkap Pepi di Aceh pada April 2011.
Menanggapi vonis tersebut, Pepi nampak tenang. Ia sempat menoleh dan tersenyum ke arah pengunjung sidang. Kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. (bilal/arrahmah.com)