JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran ada surat dari pihak Bapas Jakpus terkait izin beribadah Habib Rizieq.
“Gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab,” kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023), seperti dilansir CNN Indonesia.
Aziz menjelaskan gugatan ini dilayangkan karena diduga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi izin bagi Rizieq untuk melaksanakan ibadah umrah. Baginya, kondisi ini sebagai perampasan hak asasi secara sistematis.
“Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” kata Aziz.
Dia mengungkapkan pihak Kejari Jakarta Pusat beralasan akan sulit mengawasi bila izin rekomendasi untuk umrah bagi kliennya itu diterbitkan. Baginya, alasan Kajari Jakpus tersebut menggelikan dan membuat pihaknya tertawa.
Aziz menjelaskan pihak pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi tentu memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan.
“Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Aziz mengatakan Habib Rizieq turut mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
Aziz menjelaskan gugatan dan surat permohonan perlindungan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Habib Rizieq.
“Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami,” kata Aziz.
Sebelumnya Habib Rizieq menggugat Kabapas Jakarta Pusat ke PTUN dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu. (haninmazaya/arrahmah.id)