KABUL (Arrahmah.id) — Komisi Pelanggaran Media Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) pada Selasa (16/4/2024) mengumumkan bahwa siaran Noor TV dan Barya TV telah dihentikan sementara karena tidak mematuhi nilai-nilai nasional dan Islam.
Dilansir AMU TV (16/4), Hafizullah Barakzai, anggota komisi, menyatakan keputusan itu diambil dalam pertemuan di Kabul.
Noor TV mulai mengudara pada tahun 2007 dan Barya TV pada tahun 2019, keduanya beroperasi di Kabul.
Pejabat dari kedua stasiun tersebut belum mengomentari penangguhan tersebut.
Dalam hampir tiga tahun sejak mereka berkuasa, IIA telah memberlakukan pembatasan yang signifikan terhadap operasi media, khususnya yang berdampak pada partisipasi perempuan di sektor media. (hanoum/arrahmah.id)