RIYADH (Arrahmah.id) — Pengadilan pidana khusus di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi, bulan lalu menjatuhkan vonis masing-masing 50 tahun penjara kepada dua warga negara Kabah itu karena menolak rumah mereka digusur untuk pembangunan Kota Neom.
Kedua terpidana itu adalah Abdulillah al-Huwaiti dan Abdullah Dukhail al-Huwaiti. Keduanya berasal dari suku Huwaitat, masih memiliki hubungan kekerabatan, dan tinggal di Provinsi Tabuk, barat daya Arab Saudi, seperti dilansir seperti dilansir Middle East Monitor (14/9/2022).
Selain itu, Abdulillah dan Abdullah sama-sama dikenai larangan bepergian keluar negeri selama setengah abad.
Vonis bagi keduanya merupakan hukuman penjara terlama pernah dikeluarkan pengadilan di Saudi, setelah sebelumnya dua perempuan Saudi, Nurah binti Said al-Qahtani dan Salmah asy-Syihab, masing-masing dikenai sanksi 45 tahun dan 34 tahun kurungan gegara mendukung kaum pembangkang.
Korban pertama proyek Neom adalah Abdurrahim al-Huwaiti, tewas ditembak pasukan khusus Saudi juga lantaran ogah rumahnya digusur. Kejadiannya pada April 2020.
Korban gusuran untuk proyek Neom dikabar menerima kompensasi US$ 266 ribu untuk pemilik rumah berukuran besar dan US$ 27 ribu terhadap tempat tinggal berukuran kecil. Namun Middle East Eye mendapat laporan kebanyakan korban gusuran cuma dikasih US$ 3 ribu.
Neom adalah proyek kota raksasa impian Putera Mahkota sekaligus pemimpin de facto Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman. Dia mengumumkan rencana pembangunan Neom pada 2017 dan diperkirakan menghabiskan anggaran US$ 500 miliar. (hanoum/arrahmah.id)