PAKISTAN (Arrahmah.com) — Massa Muslim membakar sebuah kantor polisi dan empat pos polisi semalam di Pakistan Barat Laut setelah polisi menolak untuk menyerahkan seorang pria yang dituduh menodai kitab suci Islam, Al Quran, kata pihak berwenang, seperti dilansir The Washington Post (29/11/2021).
Polisi setempat bernama Asif Khan mengatakan, tidak ada rekan sejawatnya yang terluka dalam serangan itu, namun memaksa mereka untuk memanggil pasukan keamanan untuk memulihkan ketertiban di Charsadda, sebuah distrik di provinsi Khyber Pakhtunkhwa.
Sebuah video yang diunggah di media sosial menunjukkan kantor polisi yang terbakar.
Khan mengatakan petugas menggagalkan upaya massa untuk menggantung tersangka dan polisi memindahkannya ke distrik lain. Ia tidak mengungkapkan nama pria itu, dan mengatakan petugas masih menyelidiki tersangka yang ditangkap sehari sebelumnya.
Khan mengatakan polisi awalnya melawan tetapi melarikan diri setelah ribuan demonstran menyerang gedung polisi. Ia mengatakan polisi menghindari penggunaan kekerasan untuk mencegah jatuhnya korban di antara para demonstran.
Situasi di Charsadda normal pada Senin, katanya, dan para penegak hukum berusaha menangkap orang-orang yang terkait dengan serangan itu.
Penistaan agama bisa dikenai hukuman mati di Pakistan, di mana tuduhan seperti itu sering kali cukup untuk memprovokasi kekerasan massa.
Pada tahun 2017, sekelompok mahasiswa di Universitas Abdul Wali Khan di kota barat laut Mardan menyerang dan membunuh mahasiswa lain, Mohammad Mashal, setelah menuduhnya memposkan konten penistaan agama di Facebook.
Seorang gubernur Punjab di Islamabad juga ditembak dan dibunuh oleh pengawalnya sendiri pada 2011, setelah dia membela seorang perempuan Kristen, Aasia Bibi, yang dituduh melakukan penistaan agama.
Bibi dibebaskan setelah menghabiskan delapan tahun hukuman penjara sementara menunggu pelaksanaan hukuman mati. Ia kini pindah ke Kanada untuk bergabung dengan keluarganya. (hanoum/arrahmah.com)