JAKARTA (Arrahmah.id) – Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus mengancam akan melakukan demo lebih besar karena aksi mereka tidak ditemui anggota DPR.
Mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR menuntut dibuka kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (28/6/2022).
Ketua BEM Universitas Indonesia Bayu Satria Utomo mengaku kecewa, aspirasi mahasiswa tidak ditemui oleh Ketua DPR Puan Maharani atau anggota DPR yang lain.
“Masak kami tidak ditemui sama sekali oleh DPR RI,” kata Bayu Satria, lansir RRI.
Satria pun kembali melakukan orasi di mobil komando untuk mengajak agar ratusan mahasiswa tetap bertahan hingga ditemui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Namun pada petang hari, mereka membubarkan diri sesuai peraturan.
Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi sejak siang itu menyatakan bakal melakukan aksi kembali meminta agar draf RKUHP segera dibuka ke publik. Setidaknya ada dua pasal yang dinilai kontroversial yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP.
Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Dan pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
(ameera/arrahmah.id)