JAKARTA (Arrahmah.com) – Pembiaran terhadap keberadaan Ahmadiyah berarti telah memberikan peluang kepada golongan kafir Ahmadiyah untuk memperoleh visa umroh dan haji, karena di KTP mereka tertulis agama Islam.
Apabila hal ini tidak dicegah berarti secara sistematis pemerintah Indonesia melakukan penodaan terhadap Tanah suci Mekkah dan Madinah.
“Jadi kami ingin sampaikan disini pemerintah Indonesia bertanggungjawab selama sekian puluh tahun telah membiarkan Ahmadiyah melakukan ibadah haji dan umroh artinya pemerintah Indonesia membiarkan orang-orang kafir murtad untuk masuk ke tanah suci haramain, Mekkah dan Madinah,” ujar Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat membacakan pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Pihaknya telah melayangkan protes tentang keikutsertaan Ahmadiyah dalam ibadah di tanah suci, menurutnya, dalam waktu dekat akan menyurati Raja Abdullah, pimpinan Kerajaan Aran Saudi, Majelis Ulama Arab Saudi, dan Kementerian Haji Arab Saudi terkait belum dikeluarkannya pelarangan berhaji bagi pengikut Ahmadiyah.
Sebenarnya, lanjut Habib Rizieq, apabila pemerintah RI mengambil tindakan melarang dan membubarkan Ahmadiyah, sesuai dengan Perpres No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan dan atau penodaan agama. Sekaligus sejalan dengan Fatwa MUI tahun 1980 dan tahun 2005, sejalan dengan Fatwa Rabithah Alam Islami (RAI) tahun 1974 dan Keputusan Organisasi Konferensi Islam tahun 1985.
“Jadi seluruh dunia sepakat bahwa Ahmadiyah kafir dan murtad tidak boleh melakukan ibadah haji,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq pun menegaskan, bahwa tindakan negara untuk melarang Ahmadiyah itu tidak bertentangan dengan Resolusi HAM PBB, karena dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, pasal 18 ayat 3, yang termuat dalam lembar fakta HAM PBB No.15, dengan tegas dan jelas memberikan hak kepada negara untuk melakukan pembatasan hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral, atau kebebasan orang lain.
“Itulah sebabnya, seluruh dunia Islam telah secara resmi melarang Ahmadiyah di negeri-negeri mereka. Bahkan Singapura saja, yang bukan negeri Islam, Ahmadiyah tidak disebut Islam dan pemakamannya dipisahkan dengan umat Islam, “ jelasnya.(Hanin Mazaya/eramuslim)