JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena kasus tersebut tidak cukup bukti.
“Iya (dihentikan) tidak cukup bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, sebagaimana dilansir detikcom Jumat (4/5/2018).
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mendatangu Bareskrim Polri untuk mengambil sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Ia menemui langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Rudolf Herry Nahak terkait barang bukti.
“Jadi karena tidak memenuhi unsur dan tidak ditemukannya mens rea (niat jahat) dan dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli itu tidak ditemukan itu sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3,” terangnya.
Menurut Sugito, apa yang disangkakan kepada Habib Rizieq tidak terbukti lantaran ucapan mengenai Pancasila merupakan ceramah biasa dan hanya mengkritisi mengenai Pancasila.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya juga telah menerima dokumen terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila.
“Sudah ada, karena itu sudah diterima oleh kami beberapa yang lalu jadi sekarang coba mau ngambil barang bukti,” katanya, lansir Viva.co.id.
(ameera/arrahmah.com)