Soal :
Apakah boleh mengucapkan celaan dengan mengatakan kepada saudara sendiri: “Sumpah demi tanggungjawabmu? Demi shalatmu?,” atau dengan ucapan: “Sumpah kamu akan mendapatkan kesulitan kalau benar kamu berbuat demikian?” Kebiasaan meminta sumpah seperti itu sudah tersebar luas di kalangan para wanita dan anak-anak kecil. Kami mengharapkan pengarahan dari Syaikh. Semoga Allah memberikan kepada Syaikh pahala kebajikan.
Jawab :
Tidak boleh bersumpah demi shalat, tanggungjawab atau dengan mendapatkan kesusahan. Demikian juga tidak boleh bersumpah atas nama makhluk-makhluk Allah lainnya (ibadah, takdir dan perbuatan juga termasuk makhluk ciptaan Allah-pent). Sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah semata. Tidak boleh bersumpah misalnya: “Demi tanggungjawabku, demi tanggungjawab si Fulan, demi hidupku atau demi shalatku.” Juga tidak boleh menyuruh orang bersumpah demikian. Misalnya: “Ayo sumpah, demi tanggungjawabku, demi shalatku atau demi zakatku. Karena shalat itu adalah perbuatan seorang hamba, demikian juga zakat. Perbuatan hamba tidak bisa dijadikan sebagai alat bersumpah. Sumpah hanya boleh atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, atau demi sifat-sifat-Nya. Dasarnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang bersumpah, hendaknya ia bersumpah atas nama Allah, atau diam saja.”
Hadits tersebut disepakati keshahihannya.
Demikian juga dengan sabda Nabi:
“Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.”
Dikeluarkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih, dari Umar bin Al-Khattab.
Dikeluarkan juga oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. Bunyinya:
“Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, berarti ia telah kafir, atau musyrik..” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah demi amanah, berarti ia bukan golongan kita.” Maka setiap mukmin dan mukminah wajib mewaspadai semua itu. Jangan ia bersumpah kecuali demi Allah semata. Misalnya: “Demi Allah, aku tidak pernah melakukan demikian, demi Allah aku telah melakukannya.” Itupun bilamana diperlukan. Yang diajarkan oleh syariat adalah menjaga sumpah, dan hanya bersumpah bila diperlukan. Firman Allah:
“Dan peliharalah sumpah-sumpah kamu sekalian..” (Q.S Al-Mai-dah 89)
Apabila memang diperlukan, kemudian seseorang bersumpah: “Demi Allah, aku tidak pernah berbuat demikian,” atau: “Demi Allah, aku tidak pernah menemui si Fulan, dan sejenisnya, bila ia jujur, maka boleh-boleh saja. Karena yang demikian termasuk bersumpah atas nama Allah Subhahanahu wa Ta’ala pada saat diperlukan. Adapun bersumpah demi amanah, atau demi Nabi, demi ka’bah, demi hidupnya si Fulan, demi kehormatan si Fulan, demi shalatku atau tanggungjawabku, semuanya tidak boleh, berdasarkan hadits-hadits di atas. Tetapi kalau sekedar mengatakan: “Ini dalam tanggungjawabku,” yakni bahwa amanah ini dalam tanggungjawab saya, itu bukanlah sumpah. Tetapi kalau ucapannya: “Demi tanggungjawabku, demi shalatku, demi zakatku, demi kehidupan ayahku,” itu dilarang, karena termasuk bersumpah atas nama selain Allah. Kita memohon petunjuk untuk kita semua. Amien.
Kitab Majmu’ Al-Fatawa wal Maqalat Al-Mutanawwi’ah oleh Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah- IX : 345