JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Sahabat Munarman meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas status mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI tersebut yang kini ditahan terkait kasus dugaan terorisme.
Sahabat Munarman mendesak Jokowi segera membebaskan Munarman.
“Saya kira sesudah 4 bulan ini tidak ada kejelasan status saudara kami itu, jadi ini menunjukkan kesewenang-wenangan dari pemerintah,” kata Koordinator TP3 Marwan Batubara dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jaksel, Rabu (1/9/2021).
Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta pemerintah untuk segera membebaskan munarman.
“Saya kira kalau Pak Jokowi memang bukan pemimpin yang hipokrit ya, buktikanlah bahwa Pak Munarman itu, saudara kami itu, segera dijelaskan statusnya,” tandasnya.
Marwan mengatakan Munarman ditahan sejak April 2021. Namun, status Munarman hingga kini belum jelas.
“Maka, dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang pertama kali dituliskan itu adalah bahwa negara ini negara hukum. Saudara kami, Pak Munarman, ini sudah ditahan sejak April, bulan April, lebih dari 4 bulan tanggal 27 April. Jadi sementara kita tidak tahu dan bagaimana statusnya sekarang,” jelasnya, lansir Detik.com.
Marwan memprotes penangkapan Munarman yang menurutnya melanggar hukum.
“Pak Jokowi bilang Pancasila, lalu dari Pancasila itu ada kejelasan tentang ini negara hukum, tapi praktiknya justru sangat biadab gitu, tidak beradab ya, memperlakukan saudara kami itu seolah-olah beliau itu bukan manusia ya,” ujarnya.
“Ingat itu, Pak Jokowi, yang lebih berkuasa itu ada, dan itu keyakinan kami. Silakan Anda tidak mau mengoreksi melepaskan Pak Munarman, kami berdoa semoga Allah nanti menjatuhkan hukumnya atau keputusannya yang terakhir,” lanjutnya.
Perwakilan Sahabat Munarman, Juju Purwanto, mengatakan segala tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman adalah fitnah.
Dia mendesak pemerintah segera membebaskan Munarman dari sel tahanan.
“Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami, Saudara Munarwan. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan, segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)