DEPOK (Arrahmah.com) – Petugas Kepolisian Resor Kota Depok pada Senin (15/5/2017) malam membubarkan aksi bakar lilin untuk Ahok. Aksi ini digelar sejumlah warga Depok di dekat Jembatan Panus.
Menguti VIVA.co.id, pembubaran dilakukan karena aksi bakar lilin itu tidak memiliki izin keramaian dan digelar di luar batas yang diatur Undang-undang nomor 9 tahun 1998.
“Langkah pembubaran dilakukan karena tidak mengantongi izin resmi. Kemudian Perkap Nomor 7 tahun 2012, aksi penyampaian pendapat di luar ruangan hanya boleh dilakukan mulai jam 06.00 hingga 18.00. Ini sudah melewati batas,” jelas Kepala Bagian Operasi Polresta Depok, Kompol Agus Widodo, Senin (15 Mei 2017.
Pembubaran aksi bakar lilin itu berlangsung aman. Peserta aksi membubarkan diri dengan tertib setelah petugas tiba di lokasi.
“Situasi kondusif. Mereka sudah membubarkan diri,” ujar Agus.
(ameera/arrahmah.com)