Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Miranus Riwu, dan Dominggus da Silva, akhirnya dieksekusi di hadapan 12 personel regu tembak, Jumat pukul 00:15 Wita.
Menurut pantauan Media Indonesia di tempat kejadian perkara, eksekusi dilaksanakan di lapangan sekitar Bandara Mutiara, Palu.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, sekitar pukul 22:45, ketiga terpidana mati itu dibawa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Palu menuju lokasi eksekusi di dekat Bandara Mutiara, yang berjarak sekitar 4 km dari LP Palu, dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Kijang warna hitam.
Setelah regu tembak melaksanakan tugasnya, aparat kepolisian membawa tiga jenazah terpidana mati itu ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
Saat ini jenazah masih berada di RS Bhayangkara, sementara sejumlah aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di rumah sakit tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Tibo Cs, Roy Rening, membenarkan bahwa kliennya telah dieksekusi pukul 00:15 Wita. (HF/OL-03)
Sumber: Media Indonesia Online