MAKASSAR (Arrahmah.com) – Penyidik Polrestabes Makassar mengungkap bahwa pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif menggunakan narkoba. Hasil itu diungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap pelaku.
“Hasil tes urine bersangkutan memang positif narkotika. Kami juga masih melakukan tes lainnya,” kata, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/9/2021).
Jamal juga mengungkapkan, selain melakukan tes urin terhadap pelaku pihaknya juga melakukan tes darah di laboratorium forensik untuk mengetahui kandungan narkotika yang ada di dalam tubuhnya.
Pelaku diketahui telah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2015 lalu.
Selain tes darah, polisi juga akan melakukan tes psikologi dan kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mengetahui status kejiwaan pelaku.
“Sampai sekarang untuk pemeriksaan sedang berjalan, untuk perkembangan akan disampaikan selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Polrestabes Makassar juga akan memastikan apakah pelaku berinisial KB itu telah menjalani pidana dengan kasus narkotika atau tidak dan juga ingin mengungkapkan asal barang haram yang dikonsumsi oleh pelaku.
“Kami sedang dalami apakah bersangkutan pernah menjalani pidana terkait penyalahgunaan narkotika atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSKD Dadi Makassar, Arman Bausat, juga mengungkapkan, pelaku pembakaran mimbar Mesjid Raya pernah dirawat dengan diagnosis gangguan jiwa.
Pelaku dirawat sekitar bulan Februari hingga Maret 2021.
“Bekas pasien jiwa, ia (pelaku) masuk dengan gelisah dan didiagnosis psikotik non organik,” terangnya.
Arman menambahkan, setelah menjalani perawatan selama kurang lebih satu bulan, pelaku kemudian keluar dan diberi obat oleh dokter untuk dikonsumsi selama sebulan penuh dan harus melakukan kontrol.
Hanya saja, pelaku tidak pernah kembali.
“Berobat jalan (setelah dirawat). Tapi setelah itu tidak pernah lagi datang,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)