(Arrahmah.com) – Mencuatnya ide untuk melegalkan perda tes keperawanan dan keperjakaan di Jember cukup membuat geram beberapa anggota DPR seperti Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dia menyayangkan adanya rancangan tes keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan yang akan dimasukan kerancangan peraturan daerah (perda) tentang akhlakul karimah dikabupaten Jember (kompas). Rencana tes keperawanan dan keperjakaan melanggar hak asasi manusia dan harus ditotak. “secara biologis maupun psikologis ini tidak bias” tambahnya di gedung DPR RI,senayan Jakarta,Rabu (11/2/2015)
Selidik punya selidik rancangan ini dicetuskan karena dilatarbelakangi keprihatinan terhadap semakin tingginya perilaku seks bebas di usia pelajar akibat terbukanya sistem informasi dan komunikasi. Seks bebas itu juga memicu tingginya pengidap HIV/AIDS di usia pelajar. Akhirnya wakil ketua DPRD Jember Ayub Junaidi sempat meminta maaf karena munculnya usulan tersebut. Menurut Ayub tingginya angka penderita HIV/AIDS yang berasal dari kalangan pelajar menjadi pekerjaan rumah bersama.
Bila kita amati lebih detil ke akar permasalahan yang ada di tengah-tengah kalangan remaja maka akan kita temukan bahwasanya seks bebas di kalangan remaja terjadi karena lemahnya pendidikan aqidah baik dirumah ataupun di lingkungan sekolah serta tidak adanya kontrol yang baik di tengah-tengah remaja dan aturan yang tegas sehingga membuat jera pelakunya. Semua permasalahan tadi akan tampak sulit untuk dipecahkan dan dicari solusinya yang tepat. Dikarenakan sistem yang ada mendukung liberalisasi dan kebebasan untuk bertingkah laku selama tidak merugikan yang lain
Padahal jika dilihat dari populasi yang ada dinegeri ini mayoritasnya beragama Islam yang tentu saja secara otomatis seharusnya sudah tahu bahwa seks bebas itu haram dan akan mendatangkan dosa, namun hal ini menjadi biasa karena tidak adanya sangsi yang tegas.
Bila dibandingkan dengan masa kekhilafahan kondisi remaja saat ini tertinggal jauh diberbagai bidang hal ini terjadi karena Khilafah menerapkan sistem islam yang berlandaskan aqidah Islam yang berasal dari Maha Pencipta Allah Subhanahu wa Ta’ala. Islam memiliki seperangkat peraturan yang akan mencegah para remaja melakukan pergaulan bebas. Islam memerintahkan untuk menjauhi zinah (Qs. Al imran: 32), menundukkan pandangan (Qs. An Nur:30-31), perintah berhijab (Qs. An Nur:31 & Qs. Al Ahzab:59), larangan berkhalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur) serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku perzinahan. Dengan begitu para remaja akan lebih terjaga, pergaulan bebas diminimalisir sehingga efek dari pergaulan bebas seperti tingginya AIDS/HIV dan aborsi pun dapat ditekan.
Penulis: Iis Setiawati
(*/arrahmah.com)