MEULABOH (Arrahmah.com) – Sebanyak 40 calon anggota polisi di Kabupaten Aceh Barat mengikuti uji tes kemampuan membaca Alquran setelah melewati proses administrasi pedaftaran di Mapolres setempat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kabag Sumda Kompol Taupik Rahman di Meulaboh, Selasa mengatakan akan memberikan rekomendasi ke Polda Aceh bahwa seluruh peserta sudah lulus uji baca Alquran yang diseleksi oleh Kementrian Agama (Kemenag) daerah setempat.
“Setiap calon (anggota) Polri di Aceh beragama Islam diwajibkan bisa membaca Alquran, karenanya kita melibatkan dari Kementrian Agama, kemudian dari Discapil dan Dinas Pendidikan Aceh Barat untuk kelengkapan administrasi,” katanya, dikutip dari Antara.
Sejak dibuka pendaftaran calon anggota Polri di Aceh 8-25 April 2015, di Mapolres Aceh Barat terdata 150 orang lebih peserta yang mendaftar dan hanya 40 orang yang lulus dalam proses verifikasi berkas administrasi.
Beberapa hal yang menyebabkan gugurnya peserta adalah pertama karena nilai ijazah tidak mencukupi persyaratan bagi calon peserta Brigadir, Tamtama yakni 6,0 dari jenjang pendidikan dasar sampai SMA dan sederajat.
Kabag Sumda Kompol Taupik Rahman mengatakan, khusus untuk calon pendaftar Akademi Polisi (Akpol) harus memiliki nilai rata-rata di atas 7,0, di kawasan setempat hanya tiga orang yang sudah lulus verifikasi.
“Dari 40 orang yang kita verifikasi, 35 orang Brigadir, tiga orang Akpol dan dua Tamtama. Kita di sini membantu melakukan verifikasi awal kemudian kita merekomendasikan mereka untuk mengikuti proses verifikasi terakhir di Polda Aceh,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemberlakukan wajib mengikuti tes baca Alquran bagi calon anggota Polri di Aceh merupakan kebijakan Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi sebagai bagian dari yang memberlakukan syariat Islam sesuai turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Selain itu setiap peserta yang mendaftar diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Aceh dalam setahun terakhir, berkas ini ditangani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada tahun ini Aceh mendapat kuota sebanyak 557 orang anggota Polri terdiri atas Bintara polisi laki-laki dan perempuan sebanyak 467 orang, Tamtama 83 orang khusus laki-laki dan Akpol tujuh orang.
“Ini merupakan hari kedua kita lakukan verifikasi berkas, ada satu orang yang mendaftar tidak lulus karena nilai akhirnya tidak sesuai. Kemudian hal lain adalah peserta ini wajib berdomisili di Aceh setahun terakhir,” katanya menambahkan. (azm/arrahmah.com)