DEN HAAG (Arrahmah.id) – Kantor kejaksaan Mahkamah Kriminal Internasional pada Jumat (3/5/2024) menyerukan diakhirinya “intimidasi terhadap stafnya”, dan mengatakan bahwa ancaman semacam itu dapat merupakan pelanggaran terhadap pengadilan kejahatan perang permanen di dunia.
Dalam pernyataan yang diunggah di platform media sosial X, kantor kejaksaan ICC mengatakan semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan.
“Kantor Kejaksaan menyadari bahwa ada kepentingan publik yang signifikan dalam penyelidikannya,” bunyi pernyataan tersebut, dan menambahkan bahwa “Kantor berupaya untuk terlibat secara konstruktif dengan semua pemangku kepentingan kapan pun dialog tersebut sejalan dengan mandatnya berdasarkan Statuta Roma untuk bertindak independen dan tidak memihak”.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan dan personel Pengadilan menerima ancaman.
Statement of the #ICC Office of the Prosecutor pic.twitter.com/Cw331pMcDm
— Int'l Criminal Court (@IntlCrimCourt) May 3, 2024
“Namun independensi dan imparsialitas dirusak ketika individu mengancam akan melakukan pembalasan terhadap Pengadilan atau terhadap personel Pengadilan jika kantor tersebut, dalam memenuhi mandatnya, membuat keputusan mengenai investigasi atau kasus-kasus yang berada dalam yurisdiksinya,” tambah pernyataan itu.
Ia menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menguraikan struktur ICC dan wilayah yurisdiksinya, melarang tindakan tersebut.
“Ancaman seperti itu, meskipun tidak ditindaklanjuti, juga dapat merupakan pelanggaran terhadap penyelenggaraan peradilan berdasarkan Art. 40 Statuta Roma,” katanya, menambahkan:
“Kantor menegaskan bahwa semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan”.
Pertemuan AS-ICC
Pernyataan tersebut menyusul kritik ‘Israel’ dan Amerika terhadap penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Jalur Gaza.
Selain itu, situs berita Amerika Axios melaporkan pada Jumat (3/5) bahwa sekelompok senator bipartisan AS mengadakan pertemuan virtual pada Rabu (1/5) dengan pejabat senior dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengungkapkan kekhawatiran tentang potensi surat perintah penangkapan bagi para pemimpin ‘Israel’ terkait dengan perang di Gaza.
Menurut Axios, kekhawatiran yang semakin besar di kalangan pejabat ‘Israel’ adalah bahwa ICC mungkin akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan Kepala Staf Angkatan Pertahanan ‘Israel’ Herzi Halevi.
ICC, yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda, telah melakukan penyelidikan sejak 2021 terhadap kemungkinan kejahatan perang di Palestina sejak perang 2014. Investigasi ini telah diperluas hingga mencakup kejadian baru-baru ini, termasuk perang genosida ‘Israel’ di Gaza, yang dimulai pada 7 Oktober.
Pada Rabu (1/5), Axios melaporkan bahwa pemerintah ‘Israel’ memberi tahu pemerintahan Biden bahwa jika surat perintah penangkapan dikeluarkan, ‘Israel’ mungkin mengambil “langkah pembalasan terhadap Otoritas Palestina, yang dapat menyebabkan kehancurannya”.
Israel mengutip dua pejabat ‘Israel’ yang mengatakan bahwa “selama beberapa pekan terakhir, ‘Israel’ telah mengatakan kepada AS bahwa mereka mempunyai informasi yang menunjukkan bahwa pejabat Otoritas Palestina menekan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin ‘Israel’”.
Seorang pejabat senior dilaporkan menekankan bahwa “ancaman surat perintah penangkapan ICC adalah nyata dan jika skenario seperti itu terjadi, kabinet ‘Israel’ kemungkinan akan membuat keputusan resmi untuk menghukum Otoritas Palestina”.
Axios melaporkan bahwa Gedung Putih, kantor Netanyahu dan Otoritas Palestina menolak berkomentar.
Takut yang Tidak Wajar
Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu menyatakan keprihatinan mendalam atas kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan pejabat tinggi lainnya, menurut media ‘Israel’.
Hal ini terjadi di tengah laporan media ‘Israel’ tentang potensi dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Netanyahu dan para pemimpin politik dan militer ‘Israel’ lainnya – seperti Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzl Halevi – atas dugaan pelanggaran hukum internasional dalam penyerangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Surat kabar ‘Israel’ Maariv mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya yang mengatakan bahwa Netanyahu “sangat takut dan khawatir” tentang kemungkinan menghadapi surat perintah penangkapan ICC di Den Haag.
Dalam beberapa hari terakhir, menurut laporan tersebut, Netanyahu telah menghubungi berbagai pemimpin dan pejabat internasional, termasuk Presiden AS Joe Biden, dalam upaya untuk mencegah dikeluarkannya surat perintah tersebut.
Pada Jumat (3/5), Netanyahu mengatakan keputusan apa pun yang dibuat oleh ICC tidak akan mempengaruhi tindakan ‘Israel’, namun akan “menjadi preseden berbahaya.”
“Di bawah kepemimpinan saya, ‘Israel’ tidak akan pernah menerima segala upaya ICC untuk melemahkan hak membela diri,” tulisnya di X. (zarahamala/arrahmah.id)