SEMARANG (Arrahmah.com) – Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono menegaskan bahwa LUIS tidak pernah mempunyai agenda perusakan bahkan penganiayaan.
Endro beserta 11 anggota laskar lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan di Rumah Makan Sosial Kitchen, di Surakarta. Pada Selasa (21/3/2017), 12 anggota laskar beserta satu wartawan Ranu Muda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang.
“Kami mempunyai standar bahwa di dalam SOP kami tidak boleh ada perusakan,” ungkap dia saat ditemui Islamic News Agency (INA) di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3) siang.
Endro melanjutkan, di dalam proses rekonstruksi yang digelar polisi pun tidak ada adegan perusakan atau penganiayaan seperti tuduhan aparat.
Justru, saat malam penyerangan, ia dan rekan-rekannya turut membantu korban yang terjatuh karena ulah oknum tak dikenal yang melakukan penganiayaan.
“Kami tawari minum mereka (korban), tapi tidak mau. Mereka kejang-kejang,” tambah Endro.
Endro pun menyebutkan bahwa LUIS merupakan organisasi resmi yang disahkan berdasarkan akta notaris. Untuk itu, tuduhan pemufakatan jahat merupakan tuduhan yang mengada-ada.
“Kami diakui MUI dan kita punya akta notaris dan kita sering diundang oleh MUI bahkan polisi,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran kantor berita yang diinisiasi JITU ini, kesebelas anggota LUIS dikenakan sejumlah tuduhan di antaranya: Pasal 170 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 jo pasal 56 KUHP. Kemudian Pasal 169 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1jo pasal 55 ayat 1 serta Pasal 167 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (haninmazaya/arrahmah.com)