TANGERANG (Arrahmah.com) – Polisi menegaskan Armand alias Alex (43) yang tewas ditembak di Pinang, Tangerang, Banten bukan seorang ustadz.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa yang bersangkutan ternyata merupakan seorang paranormal.
Profesi korban sebagai paranormal itu diketahui dari keterangan saksi dan barang bukti berupa buku tamu yang ditemukan di tempat praktik Alex.
“Kami tahu korban paranormal dari para saksi dan dari barang bukti di rumah korban, ada daftar buku tamu dengan berbagai macam keperluan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021), lansir Suara.com.
Tubagus menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam. Tersangka M selaku inisiator memiliki dendam kepada Alex lantaran istrinya disetubuhi saat hendak memasang susuk.
“Peristiwa terhadap istri tersangka sudah berlangsung 10 tahun lalu, tapi dipicu lagi oleh peristiwa kakak ipar (tersangka) yang diduga kuat juga punya hubungan khusus dengan korban (Alex). Dari situ motivasi bangkit lagi dan jadi motivasi tersangka melakukan pembunuhan,” tutur Tubagus.
“Jadi enggak ada kaitannya sebagai ketua majelis taklim, tapi lebih ke dendam pribadi terkait profesinya sebagai paranormal,” lanjutnya.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sebelumnya menangkap tiga dari empat pelaku penembak Alex. Ketiganya berinisial M, K, dan S.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan M ialah inisiator dalam kasus pembunuhan ini.
M memerintahkan tersangka Y yang masih buron untuk dicarikan pembunuh bayaran dengan imbalan sebesar Rp60 juta.
Selanjutnya, Y menyuruh pembunuh bayaran, yakni K dan S untuk mengeksekusi Alex. Dia menyerahkan uang sebesar Rp50 juta berikut senjata api pabrikan dengan peluru berkaliber 32 mm.
“DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor,” terang Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik masih memburu Y. Dia diminta untuk menyerahkan diri secepatnya.
Sementara ketiga tersangka lainnya kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau seumur hidup.
(ameera/arrahmah.com)