JAKARTA (Arrahmah.com) – Tersangka kasus penodaan agama M Kece atau Muhammad Kosman diduga dianiaya oleh sesama tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. M Kece kemudian melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri
“Pada 26 Agustus 2021, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat (17/9/2021), lansir VIVA.
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” kata Rusdi.
Saat ini, lanjutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece sudah naik tahap penyidikan. Tentunya, penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus ini.
“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, kasus ini telah ditangani oleh kepolisian akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)