JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasukkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah mencegah dan mencekal E dari dan ke luar negeri.
“Kita sudah terbitkan DPO,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu (26/11/2022), lansir CNN Indonesia.
“Pencekalan sudah,” lanjutnya.
Tiga perusahaan farmasi dan satu penyuplai bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan GGAPA yang menewaskan ratusan anak.
Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Afi Farma dan penyuplai bahan baku obat CV Samudra Chemical.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri melakukan penyidikan pada November ini.
Dalam proses penyidikan berjalan, Pipit mengatakan pihaknya akan mendalami asal-usul perilaku pengoplosan Propilen Glikol (PG) dengan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Sebab, meskipun tindakan itu dilakukan oleh badan usaha, kebijakan tersebut tentu diambil oleh pemangku kepentingan di perusahaan itu sendiri.
Pipit menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan kelalaian dalam proses pengawasan yang selama ini berlangsung.
(ameera/arrahmah.id)