FLORIDA (Arrahmah.com) – Pendeta Terry Jones laknatullah pada hari Sabtu (28/4/2012) kembali membakar salinan kitab suci Al-Qur’an dan sebuah gambar yang menggambarkan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam di depan Gerejanya di Gainesville, Florida, Amerika Serikat (AS) dalam rangka memprotes penahanan seorang pendeta yang dipenjara di Iran, seperti dilansir The Gainesville Sun pada Ahad (29/4).
Sesaat kemudian layanan Penyelamat Kebakaran Gainesville mengeluarkan surat pelanggaran karena membuat api sembarangan di kota itu.
Insiden tersebut sebelumnya telah direncanakan dan dinyatakan oleh Jones, meski telah diprotes oleh beberapa pihak Jones benar-benar melakukannya kembali.
Sekitar 20 orang berkumpul pada hari Sabtu itu di Gereja pada pukul 17:00 waktu setempat, untuk pelaksanaan rencana membakar Al-Qur’an. Beberapa polisi Gainesville berada di jalanan di sekitar Gereja untuk melakukan patroli area tersebut. Beberapa orang menonton di tempat kejadian, tetapi tidak ada yang memprotes.
Jones dan pendeta lainnya menuntut pembebasan pendeta Youcef Nadarkhani dari penjara Iran. Jones mengatakan bahwa Nadarkhani akan menghadapi eksekusi.
Jones berbicara di podium yang cukup jauh dari penonton, karena itu pidatonya tidak dapat didengar jelas oleh orang-orang. Acara pembakaran Al-Qur’an tersebut disiarkan melalui internet.
Setelah berpidato, beberapa salinan Al-Qur’an dan sebuah gambar yang menggambarkan Nabi Muhammad dibakar sekitar pukul 17:50 di sebuah lubang api portabel. Tak lama kemudian, beberapa mobil polisi menghampiri Gereja itu, bersama mereka datang petugas Kebakaran yang mengeluarkan surat pelanggaran.
Kepala Tim Penyelamat Kebakaran Gene Prince, mengatakan kepada The Sun bahwa Jones telah mengantongi izin pembakaran tetapi tidak memiliki izin untuk membakar Kitab. Prince mengatakan bahwa Gainesville memiliki tata cara untuk membuat api (membakar sesuatu), menambahkan bahwa Kitab suci tidak dapat dibakar tanpa izin resmi karena masalah lingkungan yang dihasilkan selama pembakaran. Prince mengatakan atas pelanggarannya itu Jones dikenakan denda sebesar 271 USD, termasuk biaya pengadilan.
Pada 2011 lalu, Jones telah menjadi headline di seluruh dunia atas tindakannya membakar Al-Qur’an yang direkam dalam bentuk video yang telah memicu kemarahan umat Islam seluruh dunia dan menyebabkan protes besar-besaran di beberapa negara, terutama di Afghanistan yang berubah menjadi protes berdarah. Pentagon sempat memperingatkan Jones untuk mempertimbangkan kembali keputusannya membakar Al-Qur’an lagi karena takut akan resiko yang akan didapatkan tentara AS di Afghanistan. (siraaj/arrahmah.com)