JAKARTA (Arrahmah.id) – Indonesia telah membebaskan Umar Patek, dihukum karena perannya dalam pemboman Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang pada 2002, setelah dia menyelesaikan lebih dari setengah masa hukumannya.
Umar Patek dipenjara selama 20 tahun pada 2012 setelah dia dinyatakan bersalah meracik bom yang digunakan dalam serangan di dua klub malam yang sibuk di kota resor Kuta.
Setelah dibebaskan, Patek akan diminta untuk mengikuti “program pendampingan” hingga April 2030, menurut pernyataan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengumumkan pembebasannya, lansir Al Jazeera (8/12/2022).
Pembebasan bersyaratnya akan dicabut jika dia melanggar salah satu ketentuannya selama waktu itu, tambah kementerian itu.
Indonesia mengumumkan pada Agustus bahwa Patek telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah beberapa pengurangan hukumannya, dalam keputusan yang dikritik oleh Australia, di mana 88 warganya tewas dalam serangan tersebut.
Pada Kamis (8/12), Peter Hughes, salah satu dari 200 orang yang terluka dalam pengeboman dan yang berbicara di persidangan Patek, mengatakan pembuat bom pantas menjalani “hukuman paling keras”.
“Baginya untuk dikeluarkan, itu menggelikan,” katanya kepada penyiar nasional Australia ABC.
Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 setelah hampir 10 tahun dalam pelarian.
Jaksa mencari hukuman seumur hidup untuk pria berusia 52 tahun itu karena dia menunjukkan penyesalan selama persidangan dan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun. Patek juga divonis atas dakwaan lain terkait serangkaian pengeboman di Jakarta pada 2000 yang menargetkan kebaktian malam Natal dan menewaskan 19 orang.
Pihak berwenang yakin Patek telah “menunjukkan perubahan” setelah menjalani program deradikalisasi, kata Juru Bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti kepada AFP.
“Yang terpenting, dia telah berjanji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah “pengawasan konstan”. (haninmazaya/arrahmah.id)