SLEMAN (Arrahmah.id) – Seorang ketua remaja masjid (remas) di kawasan Ambarketawang, Gamping, Sleman, DIY, berinisial AS (28), ditangkap polisi usai diduga mencabuli puluhan anak di bawah umur sejak tahun 2013.
KBO Satreskrim Polresta Sleman Iptu M. Safiudin mengungkpakan kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian pada Januari 2023 lalu.
Laporan pertama dibuat oleh ANNH (16), yang mengaku mengalami pencabulan yang dilakukan oleh AS pada 15 Januari 2023 dini hari.
Safiudin menerangkan, ANNH pada 14 Januari 2023 bersama salah seorang rekan remas menginap di salah satu masjid di kawasan Ambarketawang, Gamping, Sleman usai melakukan kegiatan menyambut bulan Ramadhan.
Keesokan harinya, pelaku menyusul ANNH ke masjid dan melakukan tindakan cabul saat korban tengah tertidur pulas.
“Pada saat pelaku melakukan perbuatannya, saksi (rekan ANNH) kebetulan terbangun dan melihat perbuatan itu,” kata Safiudin di Mapolresta Sleman, pada Senin (6/2/2023).
Usai rekannya (saksi) menceritakan hal tersebut, ANNH pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekan remas lainnya dan orang tuanya.
Setelah ANNH bercerita, ada empat orang lain yang akhirnya mengaku pernah mengalami perbuatan serupa dari AS. ANNH Kemudian mewakili teman-temannya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Sleman.
Polisi menangkap AS dan secara resmi menetapkannya sebagai tersangka sebelum ditahan di Rutan Mapolres Sleman, pada 3 Februari 2023.
“Korban yang sudah kami mintai keterangan ada lima, pengakuan dari tersangka kurang lebih ada sembilan orang. Namun, berdasarkan informasi yang kami hitung, korban ada 20, yang saat ini beberapa korban sudah menginjak usia dewasa,” ungkap Safiudin.
Safiudin mengungkapkan bahwa AS memulai perbuatannya sejak tahun 2013 dan paling intens pada tahun 2019. Perbuatan tercelanya ini dilakukan di lingkungan masjid dan rumah kosannya.
Rata-rata korban merupakan tetangga dari tersangka yang kebanyakan enggan bercerita lantaran merasa hal ini adalah aib bagi mereka.
Safiudin menegaskan, semua korban AS berjenis kelamin laki-laki. Perbuatan pelaku dilakukan ketika korbannya tertidur maupun terjaga. Polisi juga memastikan AS tak memiliki trauma di masa lalu.
“Tersangka memiliki penyimpangan seksual seperti ini karena sebelumnya tahun 2013 itu sering mendapat kiriman dari grup di medsos isinya video porno. Dia menyaksikan video tersebut dan tak bisa membendung nafsunya dan melampiaskan ke anak-anak atau remaja masjid,” terang Safiudin.
Safiudin menyebut, penyidikan kasus ini terus bergulir dan kemungkinan jumlah korban masih akan bertambah. Polisi sejauh ini telah mengumpulkan bukti visum dari para korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 292 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Safiudin. (rafa/arrahmah.id)