Istilah terorisme telah mengglobal dan dibicarakan oleh hampir seluruh kalangan. Bahkan istilah atau kata terorisme telah dipergunakan oleh Amerika sebagai instrumen kebijakan standar untuk memukul atau menindas lawan-lawannya dari kalangan Islam. Perang melawan terorisme telah menjadi teror baru bagi masyarakat, khususnya kaum Muslimin yang berdakwah dan bercita-cita menjalankan syariat secara kaaffah. Lalu apakah pengertian sebenarnya dari istilah terorisme ini? Siapakah teroris yang sebenarnya?
Definisi Terorisme
Masalah pertama dan utama dalam perdebatan seputar “terorisme” adalah masalah definisi. Tidak ada satu definisi pun yang disepakati oleh semua pihak. Terorisme akhirnya menjadi istilah multitafsir, setiap pihak memahaminya menurut definisi masing-masing, dan sebagai akibatnya aksi dan respon terhadap terorisme pun beragam.
Sebenarnya, istilah terorisme bukan suatu hal yang kompleks, bahkan secara bahasa istilah ini tidak mampu memberikan arti secara menyeluruh. Lalu kenapa orang lambat sekali dalam menempatkan definisi istilah ini?
Dari fakta yang ada, terdapat sebuah kedengkian di balik semua ini, karenanya dibutuhkan definisi yang menyeluruh termasuk variasi komponen-komponennya dan batasan-batasan yang diperlukan dari aspek yang berlawanan dengan komponen tersebut. Dalam fikiran banyak orang sekarang ini justru membutuhkan banyak kalangan untuk mendefinisikan istilah ini supaya tidak menjatuhkan hukuman pada orang yang tidak bersalah atas sejumlah tindak kejahatan dan sejumlah kebenaran yang disimpangkan.
Terorisme menurut Badan Intelijen Pertahanan Amerika Serikat adalah “Tindak kekerasan apapun atau tindakan paksaan oleh seseorang untuk tujuan apapun selain apa yang diperbolehkan dalam hukum perang yang meliputi penculikan, pembunuhan, peledakan pesawat, pembajakan pesawat, pelemparan bom ke pasar, toko, dan tempat-tempat hiburan atau yang sejenisnya, tanpa menghiraukan apa pun motivasi mereka.”
Oxford’s Advanced Learner’s Dictionary, 1995 mendefinisikan Terorisme adalah Penggunaan tindak kekerasan untuk tujuan politis atau untuk memaksa sebuah pemerintahan untuk melakukan sesuatu (yang mereka tuntut), khususnya untuk menciptakan ketakutan dalam sebuah masyarakat.
Badan intelejen Amerika CIA mendefinisikan Terorisme Internasional sebagai terorisme yang dilakukan dengan dukungan suatu pemerintahan atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan nasional, institusi, atau pemerintahan asing.
Dalam Oxford Dictionary disebutkan : Terrorist : noun person using esp organized violence to secure political ends. (perorangan tertentu yang mempergunakan kekerasan yang terorganisir dalam rangka meraih tujuan politis).
Dalam Encarta Dictionary disebutkan : Terrorism : Violence or the threat of violence carried out for political purposes. (Kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan demi tujuan politis).
Terrorist : Somebody using violence for political purposes : somebody who uses violence or the threat of violence, especially bombing, kidnapping, and assassanition, to intimidate, often for political purposes. (Seseorang yang menggunakan kekerasan untuk tujuan politis: seseorang yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terkhusus lagi pengeboman, penculikan dan pembunuhan, biasanya untuk tujuan politis).
Dr. F. Budi Hardiman dalam artikel berjudul “Terorisme: Paradigma dan Definisi” menulis: “Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan, kekerasan, atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal itu dinamai “teror” atau “terorisme”.
Istilah “terorisme” sendiri pada 1970-an dikenakan pada beragam fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintah bahkan menstigma musuh-musuhnya sebagai “teroris” dan aksi-aksi mereka disebut “terorisme”. Istilah “terorisme” jelas berkonotasi peyoratif, seperti juga istilah “genosida” atau “tirani”. Karena itu istilah ini juga rentan dipolitisasi. Kekaburan definisi membuka peluang penyalahgunaan. Namun pendefinisian juga tak lepas dari keputusan politis.”
Mengutip dari Juliet Lodge dalam The Threat of Terrorism (Westview Press, Colorado, 1988), “teror” itu sendiri sesungguhnya merupakan pengalaman subjektif, karena setiap orang memiliki “ambang ketakutannya” masing-masing. Ada orang yang bertahan, meski lama dianiaya. Ada yang cepat panik hanya karena ketidaktahuan. Di dalam dimensi subjektif inilah terdapat peluang untuk “kesewenangan” stigmatisasi atas pelaku terorisme.
Amerika Memanfaatkan Terorisme Untuk Melawan Islam
Noam Chomsky, ahli linguistik terkemuka dari Massachussetts Institute of Technology, AS, telah menyebutkan kebijakan Amerika dan Barat terhadap Dunia Islam dengan isu “terorisme” ini sudah begitu kuat terasa sejak awal 1990–an. Tahun 1991, ia menulis buku “Pirates and Emperor: International Terrorism in The Real World.”
Dalam artikelnya yang dimuat oleh harian The Jakarta Post (3 Agustus 1993), dan dimuat ulang terjemahannya oleh harian Republika dengan judul “Amerika Memanfaatkan Terorisme Sebagai Instrumen Kebijakan”, ia menulis bahwa Amerika memanfaatkan terorisme sebagai instrumen kebijakan standar untuk memukul atau menindas lawan-lawannya dari kalangan Islam.
Jadi, kebijakan Amerika dan Barat untuk memerangi dunia Islam dengan menggunakan isu “perang melawan terorisme internasional” sudah digulirkan sejak awal 1990-an, jauh sebelum kemunculan Taliban, apalagi Al-Qaeda, tragedi WTC maupun berbagai pemboman di sejumlah kawasan di dunia Islam.
Demikianlah, perang melawan terorisme yang digalang oleh Amerika, Barat dan antek-anteknya, sejatinya adalah perang malawan Islam dan kaum Muslimin. Targetnya adalah umat Islam, sampai kepada titik mengganti kurikulum pendidikan agama agar sesuai dengan nilai-nilai dan keinginan Barat. Upaya apapun untuk mengkaburkan hakekat ini, justru kontra produktif dan menguntungkan mereka-mereka yang membenci Islam.
Bagaimana Dengan Islam ?
Dalam Islam, istilah terorisme sendiri tidak pernah dikenal. Jikapun dicari padanan kata terorisme, maka yang dikenal adalah istilah Al Irhab, yang menurut Imam Ibnu Manzhur dalam ensiklopedi bahasanya mengatakan: Rohiba-Yarhabu-Rohbatan wa Ruhban wa Rohaban : Khoofa (takut). Rohiba al-Syai-a Rohban wa Rohbatan : Khoofahu (takut kepadanya).
Bisa difahami bahwa kata Al-Irhab (teror) berarti (menimbulkan) rasa takut. Irhabi (teroris) artinya orang yang membuat orang lain ketakutan, orang yang menakut-nakuti orang lain. Dus, setiap orang yang membuat orang yang ia inginkan berada dalam keadaan ketakutan adalah seorang teroris. Ia telah meneror mereka, dan sifat “teror” melekat pada dirinya, baik ia disebut sebagai seorang teroris maupun tidak; baik ia mengakui dirinya seorang teroris maupun tidak.
Dalam Islam, tidak diperbolehkan untuk melanggar kesucian kehidupan seseorang, baik secara lisan, fisik, maupun finansial, tanpa ijin atau hak dari Sang Pencipta, Allah SWT. Setiap Muslim memiliki kesucian jiwa, harta, dan kehormatan, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :
“Barangsiapa membantu orang untuk membunuh kaum Muslimin bahkan dengan sebuah ucapan atau kurma, maka dia kafir.”
Kalau demikian adanya, maka apa namanya ketika tentara Amerika datang dari jauh ke Irak untuk membunuh dan menawan kaum Muslimin, seraya mengklaim bahwa mereka memerangi teroris, yang diartikan (menurut) mereka dengan menghancurkan masjid-masjid, menawan para Muslimah, menginjak-injak Al-Qur’an sebagaimana mereka melakukannya juga di negeri-negeri kaum Muslimin lainnya ? Tindakan inilah yang merupakan akar permasalahan terorisme yang hingga saat ini terus berlanjut.
Amerika, The Real Terrorist
Ungkapan di atas adalah fakta yang tidak terbantahkan. Terlalu banyak dan panjang catatan peristiwa sejarah Amerika yang dapat membuktikan bahwa Amerika adalah teroris sejati. Amerika dengan dukungan sekutunya NATO, berhasil menekan PBB untuk mengembargo Irak, pasca Perang Teluk Kedua (1991). Kaum Muslimin menjadi korban, tidak kurang 1,5 juta orang meninggal. Belum lagi mereka yang cacat dibombardir tentara Multinasional dalam Perang Teluk Kedua ini.
Setelah lebih dari 12 tahun embargo, tahun 2003 Amerika dengan sekutu-sekutunya menginvasi Irak, menggulingkan pemerintahan, dan membentuk pemerintahan boneka. Dalam aksinya ini, Amerika telah membunuh ribuan kaum Muslimin, baik anak-anak, orang tua, maupun wanita. Semuanya demi kepentingan Amerika dan sekutunya. Apakah aksi-aksi brutal ini bukan sebuah bentuk teror, bahkan puncak dari teror ? Dus, Amerika dan sekutunya adalah teroris bahkan teroris sejati? Sayangnya media massa menyebut warga Irak yang mempertahankan negaranya dari agresi Amerika itulah yang teroris, fundamentalis, ataupun pemberontak.
Contoh serupa terjadi di negeri-negeri kaum Muslimin lainnya, seperti Afghanistan, dan Pakistan. Bahkan contoh kasus negeri Muslim Palestina yang dijajah sejak tahun 1948 oleh Israel atas restu Amerika dan sekutunya, lebih menunjukkan lagi bahwa Amerika benar-benar teroris sejati. Serangkaian teror yang dilakukan agresor Israel atas kaum Muslimin Palestina tidak pernah mendapatkan sanksi. Tentu saja karena Israel dibesarkan dan dibela oleh Amerika. Setiap tahun, Amerika memberikan bantuan ekonomi kepada Israel tak kurang dari 3 miliar dolar USA. Ini belum terhitung bantuan militer yang dipergunakan untuk melakukan politik terornya kepada bangsa muslim Palestina yang tak bersenjata.
Jadi, semuanya sangat tergantung kepada definisi teror dan terorisme yang saat ini didominasi oleh definisi yang dibuat Amerika dan sekutu-sekutunya. Seandainya mereka membuat definisi standar “teror dan terorisme” yang dapat diterima semua pihak, mereka (Amerika) adalah pihak pertama dan teratas yang menempati daftar teror dan terorisme.
Jika definisi teror adalah membunuh rakyat sipil yang tak berdosa; anak-anak, wanita dan orang tua, maka mereka adalah teroris paling pertama, teratas dan terjahat yang dikenal oleh sejarah umat manusia. Mereka telah membantai jutaan rakyat sipil tak berdosa di seluruh dunia; Jepang, Vietnam, Afghanistan, Iraq, Palestina, Chechnya, Indonesia dan banyak negara lainnya.
Jika definisi teror adalah membom tempat-tempat dan kepentingan-kepentingan umum, mereka adalah pihak yang pertama, teratas dan terjahat yang mengajarkan, memulai dan menekuni hal itu.
Jika definisi teror adalah menebarkan ketakutan demi meraih kepentingan politik, maka merekalah yang pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu di seluruh penjuru dunia.
Jika definisi teror adalah pembunuhan misterius terhadap lawan politik, maka mereka adalah pihak pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu.
Jika definisi mendukung teroris adalah membiayai, melatih dan memberi perlindungan kepada para pelaku kejahatan, maka mereka adalah pihak yang pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu. Mereka bisa berada di balik berbagai kudeta di seluruh penjuru dunia. Aliansi Utara di Afghanistan, John Garang di Sudan, Israel di bumi Islam Palestina, Serbia dan Kroasia di bekas negara Yugoslavia, dan banyak contoh lainnya merupakan bukti konkrit tak terbantahkan bahwa The Real Terrorist adalah Amerika dan sekutu-sekutunya!
Terorisme, Perang Melawan Siapa?
Kini menjadi jelas siapa sebenarnya teroris sejati. Amerika bersama sekutunya telah melakukan teror kepada Islam dan kaum Muslimin sejak lama, diketahui bahkan direstui oleh dunia internasional. Ini sungguh tidak adil. Dunia diam saja dengan jumlah korban yang mencapai ratusan ribu dari umat Islam, namun berteriak-teriak lantang dan dipublikasikan luas jika dari pihak Amerika dan sekutunya yang terbunuh.
Sekilas realita teror dan terorisme ini cukup memberi contoh bentuk teror yang hari ini wujud di pentas dunia. Perang terhadap terorisme yang dikampanyekan oleh dunia internasional hari ini, di bawah arahan Amerika, tanpa memberi definisi dan batasan yang jelas terhadap “teror dan terorisme” telah menjadi alat efektif kekuatan pembenci Islam, untuk memerangi Islam dan kaum Muslimin. Melalui kampanye media massa dan elektronik internasional, “teror dan terorisme” telah didistorsikan dan dikaburkan sedemikian rupa; definisi, batasan, substansi, tujuan dan bentuk kongkritnya.
Adapun jika definisi teror dan terorisme distandarisasi, maka mereka yang akan menjadi pihak yang paling pertama, teratas dan terjahat yang terkena definisi tersebut. Oleh karenanya, mereka enggan memberikan definisi teror dan terosrime. Satu-satunya hal yang bisa dipahami seluruh umat manusia di dunia saat ini, bahwa “teror dan terorisme” versi hukum internasional (PBB yang mewakili kepentingan Amerika dan negara-negara adidaya lainnya) adalah Islam dan umat Islam, terutama umat Islam yang ingin hidup di dunia ini dengan merdeka penuh, bertauhid dan membela orang bertauhid, serta ingin menjalankan Islam secara kaafah.
Wallahu’alam bis Showab!.
By: M. Fachry
Arrahmah.Com International Jihad Analys
Ar Rahmah Media Network
http://www.arrahmah.com
The State of Islamic Media
© 2009 Ar Rahmah Media Network