JAKARTA (Arrahmah.com) – Dalam hampir semua kasus terorisme untuk tidak menyebut semua, tuduhannya langsung diarahkan kepada umat Islam. Menurut Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, lansir laman FPI, ada bias paradigma dalam melihat kasus terorisme, ada kesan menuduh bahwa pelaku teor adalah dari kelompok Islam.
“Saya menduga paradigma soal pelaku terorisme didasarkan pada tulisan-tulisan Rand Corporation,” kata Munarman di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI saat audensi Pansus RUU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Selasa (31/6/2016).
“Ada bias paradigma atau berpihak menuduh salah satu ideologi tertentu, disebut oleh pengarah dari tuduhan tidak lain jatuhnya ke kelompok Islam, saya terbuka karena ini gedung rakyat tuduhan itu langsung ke Islam,” tambahnya.
Kata Munarman, FPI menduga paradigma soal pelaku terorisme didasarkan pada tulisan-tulisan Rand Corporation, yang selama berpuluh-puluh tahun meneliti tentang aksi teror di seluruh dunia. Bahkan pemerintah yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjiplak pemikiran-pemikiran dari RAND Corporation yang disampaikan di Kongres Amerika Serikat. Dokumen itu menjiplak, alias bahasa sekarang copy-paste, clearly sama enggak ada bedanya.
“Kami menyoroti mekanisme penetapan daftar kelompok atau individu yang dianggap terkait terorisme, kami mempunyai daftarnya yang kita punya dari PBB, lalu PBB dapat dari Amerika Serikat (AS), nah ini bias karena berasal dari luar,” ungkapnya..
FPI juga mengusulkan peninjauan kembali setiap pasal agar tidak bertentangan dengan hukum internasional dan nasional. Aparat hukum juga harus dilatih dalam memberantas kejahatan agar tidak melakukan penyiksaan.
Lanjut Munarman, FPI menolak rencana pemerintah yang ingin mencabut kewarganegaraan dan paspor para terduga teroris, rencana itu terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan praktik internasional.
“Aturan tentang hak asasi manusia (HAM) melarang adanya orang yang hidup tanpa kewarganegaraan. Bahkan Amerika Serikat (AS) sendiri sedang melobi agar tahanan Guantanamo diterima di Timur Tengah,” katanya.
“Ancaman pencabutan paspor dan kewarganegaraan itu tidak layak dan bertentangan dengan hukum internasional,” tambah Munarman.
Laman FPI melaporkan, audensi Pansus RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR dengan Ormas Islam dihadiri ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia), Forum Rektor UIN, Forum Pengasuh Pesantren, LPPMI, Askobi, Frant Pembela Islam (FPI), Aliansi Indonesia Damai (AIDA) , Perwakilan korban, OIC Youth, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Rapat dihadiri oleh 7 orang anggota Pansus DPR Pimpinan Muhamad Syafii.
(azmuttaqin/arrahmah.com)