CHRISTCHURCH (Arrahmah.com) – Pria Australia yang telah membunuh 51 Muslim di dua masjid di Selandia Baru pada bulan Maret lalu, menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan dan terorisme pada Jum’at (14/6/2019).
Dalam serangan yang disiarkan langsung di Facebook, penyerang bersenjatakan senjata semi-otomatis menargetkan ummat Islam yang menghadiri sholat Jum’at di Christchurch pada 15 Maret, dalam penembakan massal terburuk di Selandia Baru.
Muncul di Pengadilan Tinggi Christchurch melalui tautan audio-visual dari penjara dengan keamanan maksimum di Auckland, Brenton Tarrant duduk diam ketika pengacara Shane Tait mengatakan kliennya menyatakan “tidak bersalah atas semua tuduhan”, lansir Al Jazeera.
Ini adalah pertama kalinya tuduhan terorisme diajukan di Selandia Baru.
Tarrant dituduh dengan 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan terlibat dalam tindakan teroris atas kekejaman yang ia lakukan 15 Maret lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan persidangan akan dimulai pada 4 Mei tahun depan.
Pria berusia 28 tahun tersebut berdiri menghadap kamera dari penjara, wajahnya tanpa ekspresi, tetapi sering menyeringai ketika pengacaranya memasukkan pembelaan tidak bersalah atas namanya.
Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch duduk di belakang pengadilan, terlihat khidmat dan tenang. Ada beberapa hentakan pelan ketika permohonan tidak bersalah dimasukkan oleh pengacara Tarrant.
Pada sidang terakhir pada tanggal 5 April, pengadilan telah memerintahkan Tarrant untuk menjalani penilaian mental terlebih dahulu untuk menentukan apakah ia layak untuk diadili, dan tidak ada masalah kejiwaan yang dia alami.
Pemerintah Selandia Baru memperketat undang-undang senjata negara itu setelah serangan tersebut dan mengatakan akan meninjau undang-undang yang berkaitan dengan ujaran kebencian. (haninmazaya/arrahmah.com)