CHRISTCHURCH (Arrahmah.id) – Teroris pelaku penembakan brutal dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant, mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan atas dirinya.
Pengajuan banding tersebut diungkapkan oleh juru bicara Kantor Ketua Mahkamah Agung Selandia Baru, Liz Kennedy pada Selasa (8/11/2022).
“Banding terhadap vonis dan hukuman itu telah diajukan,” ujar Kennedy, seperti dilansir AFP.
Tahun lalu, pengacara yang mewakili Tarrant, Tony Ellis, mengatakan kliennya meyakini bahwa ‘jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah’, yang mengarah pada pernyataan yang dibuat di bawah tekanan.
Pada Selasa (8/11) waktu setempat, Ellis menuturkan kepada AFP bahwa dirinya telah dipecat sehingga tidak bisa berkomentar apa pun.
Saat penjatuhan hukuman pada Agustus 2020, hakim Cameron Mander menyatakan dirinya menjatuhkan hukuman paling berat untuk tindakan Tarrant, yang disebutnya ‘tidak manusiawi’. Di mana Selandia Baru tidak menerapkan hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, teroris Brentont Tarrant menggunakan senjata semi-otomatis dalam aksi brutalnya saat menyerang para jamaah yang sedang shalat Jumat di dua masjid yang ada di wilayah Christchurch, Selandia Baru, pada Maret 2019 lalu. Menyebabkan sedikitnya 51 orang tewas.
Dia juga menyiarkan aksi brutalnya tersebut melalui livestreaming media sosial. Seluruh korban dalam penembakan tersebut merupakan warga Muslim dan terdiri dari anak-anak, wanita dan warga lanjut usia. (rafa/arrahmah.id)