JAKARTA (Arrahmah.id) – Raffi Ahmad bikin heboh publik setelah membagikan momen spesialnya menerima gelar Honoris Causa di akun Instagram-nya, Jumat (27/9/2024).
Gelar kehormatan itu diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand, yang diwakili oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan, selaku Presiden UIPM.
Sontak aja, postingan ini langsung ramai dibicarakan netizen. Pasalnya, UIPM mengklaim kalau mereka sudah terakreditasi oleh CPD Accreditation Group di London, Inggris, dan terlibat dalam pendidikan jarak jauh, termasuk di Indonesia.
Tapi, ternyata di balik kabar bahagia ini, ada fakta mengejutkan yang baru-baru ini terungkap.
Dilansir Detik.com, Jumat (4/10/2024), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja mengumumkan hasil investigasi tentang keberadaan UIPM di Indonesia. Ternyata, UIPM belum memiliki izin operasional untuk beroperasi di Indonesia
Kemendikbudristek langsung turun tangan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait status legalitas UIPM di Indonesia.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan LLDikti Wilayah IV, mereka tidak menemukan aktivitas operasional ataupun kantor resmi UIPM di lokasi yang diklaim di Plaza Summarecon Bekasi.
Jadi, semua aktivitas akademik dari UIPM di Indonesia dianggap ilegal karena belum memiliki izin dari pemerintah.
Hal ini tentu bikin heboh, apalagi Raffi Ahmad sudah menerima gelar kehormatan dari institusi ini. Dirjen Dikti, Abdul Haris, juga menegaskan Kemendikbudristek akan bertindak tegas jika ada unsur pelanggaran dari UIPM.
“Saat ini, tim kami sedang menindaklanjuti temuan yang ada. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” ujar Abdul Haris dalam keterangan resminya pada Jumat (4/10/2024).
Menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, semua perguruan tinggi swasta maupun asing wajib memiliki izin operasional dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Kalau tidak, gelar akademik yang mereka keluarkan nggak akan diakui secara resmi.
(ameera/arrahmah.id)