TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Dr Hanna Isa, seorang ahli hukum internasional Palestina, mengungkapkan bahwa jumlah pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Al-Quds (Yerussalem Timur) telah mencapai 503 pemukiman, dan jumlah pemukim lebih dari satu juta, sebagaimana dilansir oleh The Palestinian Information Center, Senin (1/9/2014).
Isa mengatakan, dalam sebuah pernyataan pers pada Ahad (31/8), “ekspansi permukiman Zionis di Yerusalem Timur dan Tepi Barat adalah tidak sah menurut Mahkamah Internasional, berdasarkan aturan hukum internasional, termasuk hukum Konvensi Jenewa 1949.”
Isa juga menunjukkan bahwa tingkat perluasan pemukiman Zionis di Tepi Barat yang diduduki lebih tinggi daripada laju pertumbuhan penduduk di “Israel”.
Dia menambahkan bahwa “Israel” membangun pembatas sejauh 725-kilometer, yang membentang dari Lembah Jordan ke Gunung-gunung Al-Khalil dan diperluas hingga 140 km jauhnya ke dalam pemukiman Tepi Barat, yang menduduki sekitar 20% dari wilayah Tepi Barat, yang awalnya seluas 5.844 kilometer persegi.
Isa juga menyebutkan bahwa selama pemerintahan mantan presiden AS, Jimmy Carter, pemukiman Yahudi ini disebut sebagai pemukiman yang ilegal, namun setelah kepemimpinan Jimmy Carter, para pemimpin AS secara berturut-turut tidak berani bersuara keras terhadap pemukiman Yahudi itu.
Isa, yang juga Sekretaris Jenderal Komisi Islam-Kristen, bertanya-tanya: “Bagaimana kita bisa berbicara tentang Palestina yang merdeka dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya, sedangkan permukiman Zionis menduduki tanah dan merampas kebebasan dan ekonomi mereka, dan pada saat yang sama mengaburkan kemungkinan kedaulatan sejati di tanah mereka? “
Hanna mendesak masyarakat dunia untuk memaksa “Israel” untuk menghentikan kebijakan kolonialnya dan berhenti menentang kehendak masyarakat internasional yang bertujuan untuk membawa perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.
(ameera/arrahmah.com)