JAKARTA (Arrahmah.id) – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ternyata pernah dipenjara lantaran terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Wahyu memaparkan bahwa Panji Gumilang dipenjara akibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Itu (dipenjara karena kasus) tipu gelap (penipuan dan penggelapan) ya, pada saat itu kan sudah lama,” ujarnya kepada wartawan, pada Jumat (21/7/2023).
Pernyataan Wahyu tersebut sesuai dengan pengakuan Panji Gumilang usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 3 Juli lalu.
Saat diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Panji mengungkapkan pernah berurusan dengan hukum.
“Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada,” ujar Panji Gumilang pada Senin (3/7).
Panji mengaku ketika dirinya berhadapan dengan hukum, ia pernah mendapatkan hukuman kurungan. Namun, ia tidak merinci kasus apa yang kala itu menjeratnya.
“Ketetapan hukum yang saya pernah dihukum? 10 bulan,” lanjut Panji.
Pihak Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini sedang merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (rafa/arrahmah.id)