JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai istilah korban untuk judi online tidak tepat. MUI menyebut seharusnya mereka dikatagorikan sebagai pelaku.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada istilah korban dari pejudi. Menurutnya, baik yang menfasilitasi, seperti bandar judi dan pemainnya, semua adalah pelaku.
“Tindakan mereka termasuk dalam katagori kriminal berdasarkan undang-undang yang berlaku. Apalagi, bejudi menjadi sumber utama tindakan merugikan lainnya, baik keluarga, masyarakat, dan memicu tindakan kriminal lain,” ujarnya dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Ahad (16/6/2024).
Astorun menambahkan, istilah korban inilah yang akhirnya memunculkan persepsi mereka pantas mendapat bantuan sosial. Padahal seharusnya, pemerintah bukan memberikan insentif kepada pelaku judi dan bersikap permisif dengan memberikan bansos.
“Justru seharusnya tindakan disinsentif dengan penegakan hukum agar ada efek jera. Jika diberikan insentif, hanya akan membuat mereka tidak kapok, karena ada persepsi bakal dapat bansos meski tetap main judi,” terangnya.
Menurut Asrorun, MUI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Namun, katanya, jangan sampai upaya positif tersebut dinodai dengan sesuatu yang kontra produktif dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)