MALUKU (Arrahmah.id) – Seorang pria lanjut usia berinisial AG (67) ditangkap oleh pihak berwajib karena mencuri emas seberat 2,6 kilogram pada hiasan kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terlilit hutang.
Kasus pencurian emas yang menjadi hiasan kubah Masjid Al-Huda, yang terletak di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, pertama kali disadari oleh seorang warga bernama Ibrahim pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.
Berdasarkan keterangan dari Raja Petuanan Negeri atau Desa Kaiely, Fandi Ashari Wael, Ibrahim yang saat itu sedang minum kopi di teras rumahnya, yang terletak di depan masjid, heran karena kepala kubah Masjid Al-Huda hilang.
“Namun dia merasa heran setelah melihat kepala kubah emas masjid berukiran lafaz Allah sudah tidak ada lagi di tempatnya,” ungkap Fandi dilansir detikSulsel, pada Selasa (5/3).
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah diusut, polisi kemudian mengidentifikasi AG (67) sebagai pelaku pencurian emas 2,6 kilogram tersebut.
Pada Jumat (8/3) , pihak kepolisian kemudian menangkap AG saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut).
“AG cepat kita cegat sebelum hendak kabur ke Maluku Utara melalui Ambon. Kini statusnya sudah tersangka,” ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang kepada detikcom, Senin (11/3).
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terlilit utang. Pelaku juga mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. “AG banyak utang piutang sehingga berani mencuri hiasan emas tersebut,” jelasnya. (Rafa/arrahmah.id)