PARIS (Arrahmah.id) — Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Zaheer Mahmood, seorang pria Pakistan, atas serangan pisau pada 2020 di luar bekas kantor Charlie Hebdo.
Dilansir DW (24/1/2025), Mahmood (29), dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan dan terorisme dalam serangan bermotif Islamis yang melukai dua orang.
Mahmood mengira ia menyerang karyawan Charlie Hebdo, tanpa menyadari bahwa majalah tersebut telah pindah lokasi setelah serangan kelompok Islamis pada Januari 2015 yang menewaskan 12 orang staf.
Serangan pisau ini terjadi lima tahun setelah serangan Al-Qaeda di kantor Charlie Hebdo, yang dipicu oleh penerbitan kartun Nabi Muhammad. Serangan pada 2015 ini memicu perdebatan global tentang kebebasan berbicara dan toleransi beragama, serta memaksa majalah tersebut untuk pindah lokasi.
Charlie Hebdo menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad pada 2 September 2020, bertepatan dengan pembukaan persidangan atas serangan pada 2015.Dalam serangan tahun 2020, Mahmood melukai dua karyawan kantor berita Premieres Lignes dengan pisau daging karena mengira mereka adalah staf Charlie Hebdo.
Menurut pengacaranya, Mahmood, seorang warga negara Pakistan yang memasuki Prancis secara ilegal pada 2019, menjadi radikal karena seorang pengkhotbah ekstremis yang mendesak para pengikutnya untuk “membalas dendam terhadap Nabi.”
Menurut pengacaranya, tindakan Mahmood dipicu oleh perasaan terasing yang dialaminya di Prancis setelah meninggalkan Pakistan.
“Dalam benaknya, dia tidak pernah meninggalkan Pakistan,” kata pengacara pembela Mahmood, Alberic de Gayardon, pada Rabu (22/1). “Dia tidak berbicara bahasa Prancis, dia tinggal dengan orang Pakistan, dia bekerja untuk orang Pakistan.”
Lima pria Pakistan lainnya, beberapa di antaranya masih di bawah umur saat itu, juga diadili karena membantu Mahmood, dan dijatuhi hukuman 3 hingga 12 tahun. (hanoum/arrahmah.id)