MEDAN (Arrahmah.com) – Kepolisian daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama tim Mabes Polri dan Interpol menggerebek sebuah gudang di Jl Besar Tanjung Morawa-Kualanamu, Deli Serdang. Dari gudang itu, petugas menangkap 78 WNA asal Cina dan Taiwan yang diduga melakukan penipuan melalui dunia maya terhadap korban yang berasal dari negara mereka. Sebanyak 49 orang di antaranya laki-laki dan sisanya perempuan.
Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan segera memulangkan atau mendeportasi 78 warga negara asing (WNA). WNA tersebut diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Divisi Imigrasi Kemenkum HAM Sumut Sabarita Ginting mengatakan, para WNA tersebut diamankan di sebuah gudang di Jl Besar Tanjung Morawa-Kualanamu, tepatnya di Telaga Sari, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Selasa (16/5). Sebanyak 54 orang dari 78 WNA tersebut berasal dari Cina dan 24 orang merupakan warga negara Taiwan. “Dalam waktu dekat akan dilakukan deportase semua WNA itu,” kata Sabarita, Kamis (15/6/2017).
Sabarita mengatakan, rencana pemulangan ini muncul setelah Kemenkum HAM Sumut melakukan pertemuan dengan Konsulat Jenderal Cina di Medan dan Kedutaan Besar Taiwan di Jakarta. Namun, pemulangan ini masih terkendala tiket pesawat. “Kami masih menunggu tiket pesawat pemulangan mereka karena tiket disediakan oleh perwakilan negara masing-masing,” ujar dia.
Untuk saat ini, Sabarita mengatakan, 78 WNA itu masih ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan. Mereka pun tetap dalam pengawasan ketat dari Imigrasi Kemenkum HAM Sumut.
“Kami melakukan proses hukum, namun tetap menjaga hubungan bilateral kedua negara. Antara negara kita dengan Tiongkok dan Taiwan,” kata Sabarita, dikutip Republika Jumat (16/6).
(azm/arrahmah.com)