KABUL (Arrahmah.id) — Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) pada Kamis (4/4/2024) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua orang karena terlibat dalam kegiatan politik, serta menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 30 kali dan penjara atas tuduhan yang sama untuk orang ketiga.
IIA selaku penguasa de facto Afghanistan telah melarang semua partai politik dan kegiatan politik di seluruh negeri karena dianggap tidak sesuai dengan nilai Islam.
Mahkamah Agung IIA menyebut dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa tindakan peradilan pada hari Kamis (4/4) itu dilakukan di provinsi Kandahar. Tanpa keterangan lebih lanjut, pernyataan itu juga menyebut bahwa orang keempat dijatuhi hukuman delapan bulan karena “korupsi moral.”
Pemimpin tertinggi IIA, Hibatullah Akhundzada, tinggal dan memerintah negara itu dari Kandahar. Tempat itu dikenal sebagai tempat kelahiran dan basis kelompok fundamentalisnya.
“Tidak ada dasar syariah bagi partai politik untuk beroperasi di negara ini. Mereka tidak melayani kepentingan nasional, dan bangsa ini juga tidak menghargai mereka,” ujar Menteri Kehakiman IIA, Abdul Hakim Sharee, dikutip dari VOA (5/4).
Hingga IIA merebut kekuasaan kembali negara itu pada Agustus 2021, sekitar 70 partai politik besar maupun kecil secara resmi terdaftar di kementerian Afghanistan.
Bulan lalu, Akhundzada mengatakan bahwa dia bertekad untuk menegakkan sistem peradilan pidana Islam di seluruh Afghanistan, termasuk hukuman rajam di depan umum bagi perempuan yang berzina. (hanoum/arrahmah.id)