BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Sebanyak 41 prajurit TNI jajaran Kodam Iskandar Muda dipecat dikarenakan berbagai pelanggaran mulai dari kasus narkotik, desersi, penipuan, penyalahgunaan wewenang hingga terlibat korupsi sepanjang 2013.
Upacara pemecatan terhadap prajurit TNI itu dilakukan langsung oleh Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo Kepada dua prajurit secara simbolis dalam upacara di lapangan Neusu Jaya Banda Aceh, Kamis pagi.
“Penghentian secara tidak hormat kepada prajurit tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan dari institusi TNI AD dalam upaya penegakan hukum. Sanksi itu diberikan kepada prajurit sehingga menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku,” kata Pangdam seperti ditulis antara Kamis.
Dia mengatakan, penghentian prajurit karena berbagai pelanggaran sepanjang 2013 itu merupakan terbanyak. Kewenangan menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada prajurit yang melakukan pelanggaran berat tersebut merupakan kewenangan pimpinan TNI AD.
“Secara jujur saya katakan bahwa apa yang kita lakukan hari ini (prosesi pemecatan) adalah tindakan menyedihkan dan memalukan serta peristiwa yang tidak kita inginkan terjadi,” kata Pangdam. (azm/arrahmah.com)