BRASILIA (Arrahmah.id) – Pengadilan Brasil memerintahkan pihak kepolisian untuk menyelidiki seorang tentara “Israel” yang sedang berlibur di Brasil terkait tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Dilansir dari Anadolu pada Ahad (5/1/2025), kelompok sipil Hind Rajab Foundation (HRF) melayangkan tuduhan terhadap seorang tentara yang dinilai ikut serta dalam kampanye genosida “Israel” terhadap warga Palestina di Gaza.
Tentara tersebut disinyalir sedang berada di Brasil sebagai turis.
“Orang ini secara aktif berkontribusi terhadap penghancuran rumah dan mata pencaharian,” kata pengacara HRF, Maira Pinheiro. Pinheiro mengutip bukti video dan foto yang menjadi bukti kejahatan perang oleh tentara “Israel” itu di Gaza.
HRF kemudian menyerukan penangkapan terhadap tentara tersebut.
Pengadilan Brasil dengan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Brasil, memerintahkan tindakan investigasi segera terkait tentara “Israel” tersebut.
Putusan itu menjadi salah satu peristiwa bersejarah.
“Ini adalah momen bersejarah,” kata ketua HRF Dyab Abou Jahjah.
“Ini menjadi preseden yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban para penjahat perang,” lanjutnya.
HRF merupakan organisasi yang mengadvokasi keadilan, hak asasi manusia, dan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional, khususnya dalam konteks yang melibatkan konflik bersenjata dan dugaan kejahatan perang. (Rafa/arrahmah.id)