DENPASAR (Arrahmah.com) – Selama tujuh hari berlangsung sejak tanggal 1 januari 2014, konsolidasi Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali dengan Ormas Islam dan tokoh masyarakat setahap demi setahap mulai terbangun.
Tim Advokasi yang diketuai Helmi Al Djufri telah mendatangi Ibu Yunisiah selaku Ketua Jami’atul Quro wal Hufadz Provinsi Bali, KH. I Ketut Jamal selaku Pimpinan Pondok Pesantren Bali Bina Insani yang berada di Tabanan juga sebagai Pejabat Pengadilan Agama Kota Denpasar serta pemuka agama Islam lainnya dan Ust. Hasan Basri Ketua DDII Provinsi Bali.
“Konsolidasi gerakan umat ini sengaja dibangun agar isu-isu keumatan yang bersentuhan langsung dengan pelajar menjadi tanggung jawab para orang tua, ulama, tokoh, aktivis pelajar/pemuda Islam dan pejabat pemerintah,” kata Ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali Helmi Al Djufri, S.Sy, dalam rilisnya kepada redaksi Selasa pagi ini.
Dia mengatakan, dukungan untuk Anita, pelajar SMAN 2 yang dilarang mengenakan jilbab oleh kepala sekolahnya, banyak berdatangan dari mahasiswa Muslim di berbagai kampus di Bali dan organisasi kepemudaan lainnya. Bahkan dukungan melalui jejaring sosial terus bertambah.
“Petisi online yang digerakkan oleh Tim Advokasi hingga saat ini sudah terkumpul lebih dari 1000 tanda tangan. Hari ini Tim Advokasi akan membuat Petisi di lapangan, agar masyarakat semakin tergugah akan kasus yang menimpa pelajar muslimah di Bali,” terang Helmi yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PB PII ini.
Lima hari yang lalu, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) dibantu Tim Advokasi sudah melayangkan surat audiensi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, dan telah mendapat jawaban dari Seksi Data Disdikpora Prov. Bali hanya menunggu waktu yang tepat untuk menerima audiensi PB PII. Selain itu, Kanwil Kemenag Prov. Bali juga sudah dikirimi surat audiensi, hingga saat ini belum ada tanggapan.
Rencananya PB PII akan beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali esok Rabu (8/1/2014), insya Allah. Elemen umat Islam lainnya di Bali juga telah disurati seperti Muhammadiyah, NU, HTI, Hidayatulllah. Meski hingga saat ini belum ada jawaban, namun PB PII dan Tim Advokasi tetap optimis menunggu jawaban kesediaan dari para pimpinan Ormas Islam.
“Kami yakin para tokoh Ormas Islam akan membantu gerakan pembelaan hak pelajar muslim Bali, karena kasus pelarangan jilbab di sekolah ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan merupakan tindakan pendangkalan aqidah para pelajar muslim oleh oknum Kepala Sekolah dan para guru di SMAN 2 Denpasar,” tegas Helmi.
Telah diberitakan, Anita, seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan kerudung saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita, yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu, diberi pilihan pahit, lepas kerudung atau pindah sekolah.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali mengungkapkan tentang adanya pelarangan berkerudung tersebut. Anita yang sebenarnya sudah memakai kerudung sejak SMP itu tetap ingin memakai kerudung ke sekolah. Tim juga menyebutkan kasus pelarangan jilbab oleh Kepala SMAN 2 Denpasar ini ini sudah berlangsung selama 2 tahun yakni dari tahun 2011-2014. (azm/arrahmah.com)