Jakarta (arrahmah) – Berbagai ormas Islam mendesak review atas tindakan pemerintah yang terkesan membela Ahmadiyah.
Tim Pengacara Muslim (TPM) siap mengajukan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait keberadaan Ahmadiyah. Gugatan hukum itu, menurut Ketua TPM, Mahendradatta, akan disampaikan setelah mengadakan review terhadap tindakan pemerintah yang terkesan mengambil garis membela Ahmadiyah.
“Kami, TPM mendapat desakan dari berbagai ormas Islam untuk melakukan review atas tindakan pemerintah yang bukannya membubarkan Ahmadiyah, tapi justru terkesan mengambil garis membela Ahmadiyah,” tegas Mahendradatta.
Jika dalam review tersebut sangat jelas pemerintah melanggar hukum, lanjut Mahendradatta, maka dapat dilanjutkan somasi hukum dan gugatan hukum. “Siang ini (Ahad 27/1 red.) rencananya kami akan bertemu dengan sejumlah ormas Islam untuk membahas masalah gugatan dan somasi terhadap Presiden tersebut. Perkembangannya bisa dilihat nanti,” tegasnya.
Menurut Mahendradatta, alasan di balik penggugatan tersebut karena Presidenlah yang paling bertanggung jawab atas sikap yang diambil pemerintah. Yakni, sikap yang menyangkut pemberian kesempatan terhadap keberadaan Ahmadiyah.
“Dalam hal ini dianggap pemerintah melanggar amanah atau fiduciary duties. Itu dasarnya kami mengajukan gugatan,” tegas Mahendradatta.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penegasan Ahmadiyah merupakan aliran sesat, bagi TPM merupakan sesuatu yang sudah final. “Jadi, kami tidak mau berdebat dan berbicara lagi apakah Ahmadiyah itu sesat atau tidak. Bagi TPM, Ahmadiyah aliran sesat dan itu sudah final,” tandas dia.
Seperti ditegaskan Menteri Agama Muhammad Maftuh Masyuni beberapa waktu lalu, Depag memberi kesempatan pada Ahmadiyah untuk melaksanakan atau menerapkan 12 poin yang merupakan pernyataan Ahmadiyah sendiri.
Untuk itu Depag akan membentuk tim pemantau untuk memantau apakah Ahmadiyah sudah benar-benar melaksanakan ke-12 poin tersebut atau tidak. Dikatakan Menag Maftuh, pembubaran tidak akan menyelesaikan persoalan.
Sementara itu Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menegaskan bahwa ke-12 poin yang dikatakan Jemaat Ahmadiyah (JAI), sama sekali tidak menunjukkan bahwa Ahmadiyah sudah ‘lurus’.
“Dua belas poin itu tidak menunjukkan apa-apa. Ahmadiyah tetap merupakan aliran sesat. Untuk itu besok (Senin, 28/1) kami akan menegaskan bahwa JAI Kodiani dan JAI Lahor, itu sama saja, sama-sama sesat. Kami mjuga akan menemui Fraksi PPP agar mendesak pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah,” tegas Al Khaththath.