JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa konstruksi peristiwa penembakan 6 Laskar FPI yang ditemukan dari rekaman ClosedCircuit Television (CCTV), di sekitar tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 masih “kasar” dan perlu dianalisis lebih mendalam.
“Jadi, (CCTV) tidak hanya di kilometer 50 saja, tetapi (konstruksi) sebelum dan sebelumnya juga kami dapat buktinya. Hanya saja, bukti itu masih perlu dianalisis. Karena ini (semua rekaman) kan masih ‘kasar’ lah begitu,” kata Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Beka mengungkapkan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM masih akan mendalami bukti rekaman-rekaman tersebut dalam waktu dekat.
Tim Komnas HAM juga masih terus menggali keterangan-keterangan tambahan dari saksi dan saksi ahli. Sehingga, lanjut Beka, tidak benar yang mengatakan Komnas HAM berhasil memperoleh kesimpulan akhir terkait peristiwa penembakan enam laskar FPI tersebut.
“Sebab kami tidak pernah merilis soal kesimpulan. Jadi kalau ada pertanyaan apakah ada lokasi penyiksaan, kemudian benar-tidaknya informasi penyiksaan, dan sebagainya, silakan tanya kepada yang menyebarkan,” tandasnya.
Beka menjelaskan, hingga saat ini Tim Komnas HAM baru memeriksa keterangan sejumlah pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Badan Reserse Kriminal Polri, serta dokter forensik.
Tim juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari kepolisian, serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi, pihak Jaksa Marga, maupun saksi masyarakat.
“Sementara pemeriksaan dari FPI, polisi, saksi masyarakat, dan Jasa Marga itu lebih dari 30 orang ya,” bebernya.
Tim Komnas HAM juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti tujuh butir proyektil peluru, empat butir selongsong, dan sejumlah serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut.
Lanjutnya tim Komnas HAM juga turut mengamankan sejumlah bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan dan rekaman kamera pengawas Jasa Marga.
(ameera/arrahmah.com)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa konstruksi peristiwa penembakan 6 Laskar FPI yang ditemukan dari rekaman ClosedCircuit Television (CCTV), di sekitar tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 masih “kasar” dan perlu dianalisis lebih mendalam.
“Jadi, (CCTV) tidak hanya di kilometer 50 saja, tetapi (konstruksi) sebelum dan sebelumnya juga kami dapat buktinya. Hanya saja, bukti itu masih perlu dianalisis. Karena ini (semua rekaman) kan masih ‘kasar’ lah begitu,” kata Anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Beka mengungkapkan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM masih akan mendalami bukti rekaman-rekaman tersebut dalam waktu dekat.
Tim Komnas HAM juga masih terus menggali keterangan-keterangan tambahan dari saksi dan saksi ahli. Sehingga, lanjut Beka, tidak benar yang mengatakan Komnas HAM berhasil memperoleh kesimpulan akhir terkait peristiwa penembakan enam laskar FPI tersebut.
“Sebab kami tidak pernah merilis soal kesimpulan. Jadi kalau ada pertanyaan apakah ada lokasi penyiksaan, kemudian benar-tidaknya informasi penyiksaan, dan sebagainya, silakan tanya kepada yang menyebarkan,” tandasnya.
Beka menjelaskan, hingga saat ini Tim Komnas HAM baru memeriksa keterangan sejumlah pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Badan Reserse Kriminal Polri, serta dokter forensik.
Tim juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari kepolisian, serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi, pihak Jaksa Marga, maupun saksi masyarakat.
“Sementara pemeriksaan dari FPI, polisi, saksi masyarakat, dan Jasa Marga itu lebih dari 30 orang ya,” bebernya.
Tim Komnas HAM juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti tujuh butir proyektil peluru, empat butir selongsong, dan sejumlah serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut.
Lanjutnya tim Komnas HAM juga turut mengamankan sejumlah bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan dan rekaman kamera pengawas Jasa Marga.
(ameera/arrahmah.com)