DENPASAR (Arrahmah.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sebagaimana dilansir kemdiknas.go.id, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terkait hal itu jajaran pengurus Pelajar Islam Indonesia (PII) Bali melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Pemuda Propinsi Bali di Ruang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Kamis (28/8/2014).
Pada pertemuan itu dari pihak Disdikpora Bali hadir Kepala Dinas Pendidikan Prov Bali TIA Kusuma Wardhani, Kabid Dikmen Prov Bali I Wayan Susila, Kabid Dikdas Bali Nyoman Subrata, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Serinah. Sementara jajaran pengurus PII Bali tampak Ketua Umum PW PII Bali Dimaz Aditya, Sekretaris Umum PW PII Bali Fathima Azzahra, Rahma Novitari (PW PII Bali), Dian Alfina (PW PII Bali), Indra Laksmana (PD PII Badung), Deny Susanto (PD PII Badung), Zakaria (PD PII Denpasar)
Berikut ini petikan hasil audiensi yang berlangsung dari jam 09.30-10.15 tersebut, sebagaimana dilaporkan juru bicara pertemuan itu, Fathima Azzahra kepada redaksi Arrahmah.com Sabtu (30/8/2014) malam.
PII: Saya pernah membaca di media Republika, bahwa ibu mengatakan tidak ada pelarangan jilbab bagi pelajar Muslimah di sekolah?
Ibu TIA menjawab, “terkait kasus jilbab pelajar kemarin, Ahmad Jazidi Dirjen Dikmen Kemdikbud sudahlangsung datang ke SMAN 2 Denpasar, langsung menyaksikan bahwa di sekolah tersebut terdapat mushalla, tidak ada hal-hal aneh yang terjadi sebagaimana diberitakan oleh media. Jika ada hal-hal tidak baik, sebaiknya kita komunikasikan dengan baik, kalau tidak begitu, bisa saja akan ada pihak luar yang dapat merusak kita.
PII: Bagaimana pandangan ibu terhadap siswi yang menggunakan jilbab?
Terkait pandangan, saya rasa aturan kementerian sudah jelas bagaimana bidang pendidikan ini bisa berjalan. Jangan sesuatu-sesuatu yang kecil itu dikonfirmasikan apalagi di dunia pendidikan. Kita sudah berhadapan dengan cina, Malaysia, jangan sampai waktu kita dihabiskan dengan hal-hal yang tidak produktif.
Dengan otonomi daerah itu telah diberikan kewenangan kepada kabupaten jaid titik pusatnya bukan di provinsi ataupun pusat tapi di bawah (kabupaten), termasuk juga di dunia pendidikan seperti pengangkatan guru, sehingga propinsi tidak bisa mengintervensi.
Jaid adek-adek sekarang harus bisa memfasilitasi kenyamanan dunia pendidikan kita. Itu kita jaga bersama jangan sampai dikalahkan oleh Negara lain. Selanjutnya adik-adik PII Bali ini bisa menjadi contoh.
PII: Jika di SMA N 2 Denpasar dikatakan tidak ada pelarangan, apakah Dinas/ibu sudah mengetahui bahwa ada atau tidaknya pelarangan jilbab di sekolah laen di Bali?
Kan, sudah jelas aturan menterinya. Aturan menterinya sudah ada.
PII: Bagaimana jika kedepannya masih ditemukan sekolah yang melarang siswinya akan menggunakan seragam berjilbab?
Kalau sekolah negeri harus ikut aturan Kementerian, kalau sekolah swasta yang seperti madrasah/sekolah kristen itu tidak bisa kita intervensi, dia punya aturan sendiri. Apalagi kewenangan seperti itu ada di walikota.
PII: Dalam rangka cek ricek kondisi di lapangan, PII sudah mendata 40 sekolah. Dari 40 data sekolah ini ada sekolah yang mencantumkan larangan menggunakan jilbab di buku sakunya, dan saya pernah menghadap kepala sekolah untuk meminta izin agar adik saya diijinkan menggunakan jilbab, namun tidak diizinkan dan apabila bersikukuh untuk menggunakan jilbab bisa pindah ke swasta. Nah bagaimana pandangan ibu?
Kembali lagi, silahkan ke Dinas kabupaten/kota. Kewenangan untuk lingkup pendidikan ini ada di kabupaten/kota.
PII: Apakah permendikbud No 45 Th 2014 sudah disosialisasikan?
Bapak Serinah menjawab Terkait Permendikbud No 45 Tahun 2014 tanggal 27 juni 2014 kita sudah mensosialisasikan ke semua dinas pendidikan kabupaten/kota se-Bali dengan mengundang mereka semua ke kantor Kepala Dinas Pendidikan Prov Bali. Berkaitan dengan buku saku, buku saku itu diterbitkan tiap tahun. Nah, peraturan ini baru saja disosialisasikan sehingga yang tahun ajaran lalu belum mengacu pada permendikbud ini.
PII: Ada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Bali Nomor 625/I.19.G/MN/2001 tangal 7 Januari 2001 tentang setiap siswa wajib membuat Surat Pernyataan yang antara lain berisi bahwa sungguh-sungguh dan penuh kesadaran mentaati Tata Tertib Sekolah dan diketahui oleh Orang Tua Siswa/Wali Murid yang pernah dijadikan legitimasi untuk menguatkan posisi sekolah sehingga adik-adik kami tidka bisa menggunakan jilbab di sekolahnya, apakah masih berlaku sampai sekarang?
Bapak Serinah menjawab dalam proses pengelolaan sekolah, ada yang disebut MBS, MBS berupa peraturan menteri tentang manajemen sekolah atau yang kita sebut otonomi sekolah.. Itulah dasar sekolah itu membuat aturan tata tertibnya.
PII: Mungkin saat ini, pihak sekolah sedang merivisi tata tertibnya tetapi tetep kan pak Serinah, walaupun ada MBS tetap kita tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri?
Itulah namanya tatanan tapi kembali pada UU-nya. Ibu Kadis kemudian melanjutkan, “kita tidak berhak mengintervensi kab/kota karena kewenangan itu ada di kab/kota”. Jadi audiensilah dengan kabupaten kota sesuai dengan UU pemerintahan daerah no 32 tahun 2004, kewenangan ada di sana. Artinya kalo kita minta sesuatu mintalah pada yang punya.(azm/arrahmah.com)