SAMPANG (Arrahmah.com) – Konflik aliran Syiah yang terjadi pada ahkir tahun 2012 lalu di Kabupaten Sampang, Madura hingga saat ini belum menemukan titik kesepakatan damai, khususnya bagi warga yang tinggal di Desa Karang Gayam dan Desa Blu’uran.
Meski segala upaya telah dilakukan pemerintah dan pihak terkait, namun selalu menemui jalan buntu. Bahkan, sedikitnya sudah ada 93 lembaga yang diketahui ikut membantu menyelesaikan persoalan konflik ini, ternyata masih saja menyisakan ratusan pengungsi yang tinggal di Rumah Susun (Rusun) di Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Bupati(Wabup) Sampang Fadhilah Budiono mengatakan jika dalam penyelesaian konflik Syiah tersebut sudah ada 93 lembaga yang berusaha membantu. “Sudah ada 93 lembaga, baik lembaga pemerintah, LSM dan yang lainnya yang ikut andil menyelesaikan persoalan Syiah di Sampang, namun masih saja gagal,” terangnya, Kamis (30/10/2014), dikutip dari Beritajatim.com.
Ketika ditanya lembaga apa saja yang tetap aktif mengawal persoalan konflik tersebut? Fadhilah mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci. Hanya saja jika lembaga pemerintah seperti kementerian terkait maupun lembaga nonpemerintah ikut membantu menyelesaikan konflik tersebut.
Sejauh ini yang tetap intens dari aparat keamanan yang tetap memantau kondisi di lokasi konflik. “Rinciannya belum bisa kami jelaskan, hanya saja selama ini yang sudah membantu ikut menyelesaikan konflik ini lembaga dari luar Madura maupun dari luar negeri,” tegasnya.
Menurut Fadhilah, konflik horisontal yang terjadi di daerahnya ini memang sulit untuk diselesaikan, karena berkaitan dengan keyakinan. “Kalau bicara keyakinan jelas susah untuk diselesaikan, apalagi penganutnya tetap ngotot untuk bertahan dalam keyakinannya,” imbuhnya.
Fatwa MUI Jatim
Sebagai informasi, seluruh Ulama Madura khususnya dan Jawa Timur umumnya menolak aqidah sesat Syiah berdasarkan fatwa MUI Jawa Timur.
Dalam KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
(MUI) PROP. JAWA TIMUR No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 TENTANG KESESATAN AJARAN SYI’AH, MEMUTUSKAN
- Mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa
ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran
Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan
faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN. - Menyatakan bahwa penggunaan Istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi’ah adalah bentuk
pembajakan kepada ahlul bait Rasulullah Saw. - Merekomendasikan:
- Kepada Umat Islam diminta untuk waspada agar tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya)
- Kepada Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan
kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran
dakwah Islam - Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi’ah di Indonesia, karena penyebaran faham Syi’ah di Indonesia yang penduduknya berfaham ahlu al-sunnah wa al-jama’ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan
- Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan
tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan/melarang aktivitas Syi’ah beserta lembaga-lembaga yang terkait. - Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas
dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadiannya saja, tetapi
juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik
adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga
harus ada penanganan secara komprehensif. - Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas
dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan
beragama tetapi penodaan agama. - Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang
kesesatan Faham Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang
menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaranajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.
Surabaya 27 Shofar 1433 H
21 Januari 2012 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROPINSI JAWA TIMUR
Ketua Umum KH. Abdusshomad Buchori
Sekretaris Umum Drs. H Imam Tabroni, MM
(azm/dbs/arrahmah.com)