BEKASI (Arrahmah.com) – Kasat intel Polres Bekasi, Maryono, meminta Pemkot Bekasi menelaah tuntutan warga Kalamiring Jatisampurna dan hasil putusan PTUN tentang pembatalan IMB gereja Kalamiring. Hal ini dikemukakan dia dalam pertemuan antara perwakilan Forum Umat Islam (FUI) Jatisampurna dengan Pemkot Bekasi terkait permintaan warga agar Pemkot menepati janji lisannya untuk menghentikan pembangunan gereja St. Stanislaus Kosta Kalamiring, di ruang Asisten dua Sekda Pemkot Bekasi, Senin (5/5/2014),
Dia mengatakan masyarakat itu butuh kepastian, “Kalau iya katakan iya kalau tidak katakan tidak. Jangan diberikan situasi yang ngambang!” Demikian dia menyerukan.
“Kalau situasi yang ngambang membuat celah-celah orang ingin tahu, setelah tahu maka orang ingin berbuat,” tambahnya.
Polisi, kata dia, sudah capek mengawal ini, agar tidak terjadi kondisi yang berdarah-darah, dalam artian konflik horizontal antar warga masyarakat.
Keputusan hukum sudah ada, mari kita jaga bersama keputusan itu, “Ayo kita berjalan dengan ketentuan hukum yang ada, bukan berjuang dengan kehendak kita yang ada. Kalau berjuang dengan kehendak kita yang ada, maka yang ada adalah yang berdarah-darah tadi,” seru dia.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menaati hukum yang sedang berproses. Maryono menekankan peranan polisi hanya bertugas mengawal keputusan saja, sebelum keputusan itu dicabut polisi tidak bisa berbuat apa-apa, hanya mengamankan saja.
“Sampai hukum ini berproses, kamipun juga akan mengawal itu,” ucap dia.
Maryono juga menegaskan fungsi kehadiran polisi yang berjumlah 15 personel setiap harinya di gereja Kalamiring sebagai penjaga stabilitas, sebagai dinamisator, “Jangan sampai dalam proses ini akan menimbulkan hukum yang baru,” katanya.
“Selama masing-masing pihak tunduk kepada hukum, insya Allah itu akan berlangsung aman dan damai, tetapi bila masing-masing pihak itu keukeh pada menurut saya, udah deh, rusak negeri kita,” tambah dia.
Pada kesempatan itu juga Maryono berterima kasih kepada Ustadz Mujahid yang telah bermitra dengan polisi, yang langsung melaporkan perkembangan apa yang terjadi di lapangan perihal pembangunan gereja Kalamiring ini, termasuk mengirimkan foto-foto tetap berlangsungnya pembangunan gereja meski sudah ada putusan pengadilan PTUN yang memenagkan umat Islam Jatisampurna Bekasi.
Pernyataan Kasat intel Polres Bekasi ini mendukung pendapat salah seorang peserta pertemuan yakni ustadz Muhammad Abdul Hadi dari Forum Ulama Umat Islam (FUUI) Bandung. Dia mengatakan bahwa masyarakat sudah dirugikan dengan kebijakan pemerintah. Pemerintah meminta warga untuk taat pada hukum, tapi nyatanya pemerintah sendiri yang mengabaikan hukum. “Sudah tidak berhukum dengan hukum Allah, tidak taat juga dengan hukum negara,” ujarnya.
“Pemkot Bekasi mau menunggu apa? Apa mau berdarah-darah,” tambah ustadz Hadi
Selanjutnya sebagai pamungkas, ustadz Hadi menegaskan bahwa umat Islam tidak minta Walikota Rahmat Efendi mendukung umat Islam, namun meminta dia agar taat hukum.
Pertemuan ini dihadiri oleh para ulama dan tokoh umat Islam Bekasi diantaranya, ustadz Mujahid Sholahuddin, ustadz Nawawi, ustadz Muhammad Abdul Hadi, dan Sulistiyo. Sementara dari Pemkot Bekasi tampak Asisten II Sekda Bekasi Aceng Sholahuddin dan jajarannya. (azm/arrahmah.com)