BAGHDAD (Arrahmah.com) – Pengadilan Baghdad pada Senin (2/4/2018) menjatuhkan hukuman mati terhadap enam wanita Turki dan wanita ketujuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menjadi bagian dari Daulah Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ISIS.
Para wanita tersebut-semua ditemani dengan anak-anak kecil di pengadilan-melarikan diri dari Tal Afar dan tertangkap pejuang Kurdi Pershmerga. Mereka mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memasuki Irak pada tahun 2014.
Di bulan Februari, Irak juga menjatuhi hukuman mati terhadap 15 wanita lainnya dengan tuduhan yang sama, lansir Al Araby.
Pada Januari, seorang wanita Jerman dan wanita dari Turki juga dijatuhi hukuman mati dalam putusan yang dikecam oleh Human Rights Watch (HRW) karena tidak adil.
Para ahli memperkirakan bahwa sekitar 20.000 orang ditahan di penjara Irak karena tuduhan keanggotaan ISIS. Tidak ada angka resmi yang dikeluarkan.
Irak telah menahan sedikitnya 560 wanita-serta 600 anak-yang diklaim sebagai Jihadi atau kerabat dari anggota ISIS.
Secara terpisah, otoritas Kurdistan Irak mengatakan pada awal Februari mereka menahan sekitar 4.000 orang yang diduga anggota ISIS termasuk orang asing.
Sejak wilayah-wilayah yang pernah dikuasai ISIS direbut oleh tentara Irak, pemerintah Irak menggunakan kekuatan hukum penuh terhadap anggota ISIS, mengeluarkan serangkaian eksekusi dan hukuman berat.
Mereka juga memungkinkan hukuman mati untuk dikeluarkan terhadap siapa pun-termasuk non-kombatan-yang dinyatakan bersalah karena menjadi anggota ISIS. (haninmazaya/arrahmah.com)