JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Pusat, Ustadz Irfan S. Awwas, berpendapat bahwa terjemahan Al-Qur’an yang diterbitkan Departemen Agama dapat memicu terorisme. Ustadz Irfan menyatakan ada seratusan ayat yang membahas tentang perang, yang jika terjemahannya dibaca oleh orang awam dapat menjadi pembenaran dalam melakukan terorisme. Karena itu sebaiknya Al Qur’an yang tersebar di masyarakat itu harusnya diterjemahkan secara tafsiriyah.
Sementara itu Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Dr. Nazaruddin Umar mengatakan ” kami merasa ‘surprise’ ketika mengetahui pihak yang mengkritik Al Qur’an berasal dari teman-teman MMI, kalau JIL kami masih bisa memahami”.
Nazaruddin menambahkan, bahwa Al Qur’an terjemahan yang saat ini tersebar di masyarakat telah diterjemahkan oleh tim penerjemah yang beranggotakan sekitar sepuluh orang. Tim penerjemah terdiri dari ulama-ulama mumpuni dalam menerjemahkan Al Quran, yakni ulama-ulama yang berasal dari lembaga-lembaga yang dianggap kredibel menerjemahkan Al Quran, antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya yang keilmuannya tentang bahasa Arab, Al Qur’an dan tafsirnya tidak diragukan lagi.
Berkaitan dengan terjemahan tafsiriyah, Nazarudin menambahkan bahwa Terjemahan Al Quran paling baru dikeluarkan Balitbang Kemenag di era Menteri Agama Maftuh Bayumi. Ketika itu, ada 2 edisi yang sekarang beredar di masyarakat, yakni edisi tafsir Al Quran yang terdiri atas 15 jilid, dan edisi terjemahan Al Quran yang terdiri atas satu jilid. Edisi yang banyak dan umum digunakan masyarakat adalah edisi terjemahan. “Selalu ada beberapa penyesuaian karena menurut ahli linguistik, sejumlah kosa kata pasti mengalami perubahan makna seiring perubahan zaman,” ujar Nasaruddin.
Dalam acara Apa Kabar Indonesia (malam) yang ditayangkan di TV One, Rabu (27/4/2011) Ustadz Irfan terus menekankan bahayanya terjemahan Al Qur’an secara harfiah, bahkan terjemahan secara harfiah tersebut telah diharamkan oleh tujuh Negara.
Disisi lain Nazaruddin menjelaskan bahwa yang namanya terjemahan itu memang dilihat dalam konteks harfiah, sedangkan tafsiriyah sudah dengan lengkap dan jelas dibukukan dalam jilid-jilid tafsir Qur’an yang sekarang pun bisa di dapatkan di toko-toko buku.
Nazaruddin menambahkan, wacana tentang kesalahan terjemahan dapat menggiring opini bahwa sebenarnya teroris itu bukanlah orang islamnya tetapi Al Qur’an nya, seperti yang pernah dinyatakan oleh Max Weber yang menyimpulkan Islam sebagai agama pedang yang mengobarkan perang karena jelas tertulis dalam isi kitabnya (Al Qur’an).
Citra Islam sebagai agama kekerasan mula pertama dilontarkan oleh Peter the Venerable, yang jejaknya kemudian diikuti teolog besar Kristen St. Thomas Aquinas. Melalui tulisan-tulisannya, Aquinas mampu menanamkan citra standar tentang Islam di mata masyarakat Eropa, yakni Islam sebagai agama yang disebarkan dengan kekerasan dan pedang.
Ustadz Irfan pun menambahkan bahwa penyampaian wacana tentang perlunya terjemahan secara tafsiriyah, tidak lain adalah untuk kebaikan ummat. Agar orang-orang awam yang tidak memahami Al Qur’an bisa mengerti konteks dan maksud Al Qur’an meskipun dengan sekali baca. Jadi menurut Ustadz Irfan, terjemahan Al Qur’an yang beredar dimasyarakat jangan hanya secara bahasa, tetapi juga dijelaskan maksudnya (tafsiriyah) agar tidak salah memaknai.
Isu terorisme dan aksi-aksi bom yang sekarang sedang melanda negeri ini janganlah dilihat dari segi ‘sang terorisnya’, pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan pun harus saling mengoreksi.
Seperti yang diutarakan Ustadz Irfan, bisa jadi, “sang teroris” ini hanya membaca sepotong demi sepotong ayat Al Quran yang dijadikannya pembenaran dalam melakuakan aksinya. Dari sinilah terjemahan tafsiriyah penting untuk diutamakan keberadaan dan penyebarannya di masyarakat umum yang notabene belum memahami bahasa Al Quran. (rasularasy/arrahmah.com)