BERLIN (Arrahmah.com) – Sebagaimana Perancis yang semakin tegas larang penggunaan niqab, Jerman dan Itali pun menjadikan hal serupa sebagai topik pembahasan para politisi di badan-badan legislatifnya.
Sebagaimana dilansir RIA Novosti, mantan anggota parlemen Jerman dari kubu Sosial Demokratis, Lale Akgun menegaskan perlunya pemerintah Jerman untuk melakukan pelarangan yang sama pada Sabtu (30/1).
Perempuan keturunan Turki itu mengatakan pada harian Frankfurter Rundschau, “Burqa (niqab) merupakan penjara yang akan sangat mengancam hak asasi perempuan.”
“Inilah yang akan menjadi alasan penting bagi Jerman untuk melarang penggunaan burqa,” lanjutnya.
Seperti halnya di Jerman, muslimah di Italia pun mesti siap-siap untuk menghadapi kedzaliman pemerintahnya yang akan mengesahkan undang-undang pelarangan niqab.
Undang-undang ini, menurut menteri kesetaraan gender Italia, Mara Carfagna, sedang dibahas di badan legislasi.
Carfagna yakin bahwa langkah yang dilakukan oleh Perancis dan ramai dibahas di berbagai media itu perlu juga dicontoh oleh negara-negara Eropa lainnya.
Ia berkata: “Ini merupakan pertempuran yang luhur untuk membela martabat dan hak-hak perempuan imigran.”
“Rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan burqa dan niqab ini sedang dipelajari. Karena hal itu (niqab/burka) bukanlah simbol keagamaan sebagaimana yang dikatakan oleh para imam dari Kairo dan Paris,” lanjutnya.
“Saya sepenuhnya setuju dengan inisiatif Perancis, yang saya pikir akan mendorong negara-negara Eropa lainnya, termasuk Italia, untuk membuat undang-undang tentang masalah ini.”
Jajak pendapat yang dilakukan minggu ini menemukan bahwa 71 persen dari warga Italia mendukung larangan tersebut. (althaf/prtv/dn/arrahmah.com)