PADANG (Arrahmah.id) – Dua dosen Universitas Negeri Padang (UNP) dipecat dan diskorsing setelah terindikasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Kabar pemecatan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris UNP Eriajoni. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dua tahun yang lalu.
Kedua dosen yang terindikasi LGBT tersebut langsung mendapat sanksi tegas dari pihak UNP.
“Jadi, ada dua dosen. Satu dosen non PNS, satu lagi dosen PNS. Yang non PNS sudah kita pecat. Diberhentikan. Yang satu lagi, dikenakan skorsing. Dilepaskan dari semua tugas dan jabatan di akademik,” kata Erianjoni pada Selasa (20/6/2023)
Erianjoni memaparkan terungkapnya dua dosen yang terindikasi LGBT karena adanya pengaduan dari pihak keluarga dan istri. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa flash disk yang tertinggal di komputer.
“Laporan dari istri, keluarga. Dari flash disk yang tertinggal juga. Ada gambar-gambar yang mengarah (LGBT),” ungkap Erianjoni.
Erianjoni menuturkan bahwa sebelumnya kedua dosen tersebut sudah diberi peringatan dan sanksi sedang agar dapat berubah. Namun sanksi tersebut tidak membuahkan hasil, di mana kedua dosen tersebut tetap berperilaku menyimpang.
“Diberikan peringatan enggak juga, sanksi sedang enggak juga (berubah). Diberikan sanksi tegas lagi, ini bentuk UNP melawan segala hal pelecehan seksual di lingkungan kampus,” kata Erianjoni.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian sanksi kepada dua dosen tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. (rafa/arrahmah.id)