JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah pihak, termasuk rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK kemudian menangkap Karomani dan sejumlah orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” ujar Plt.Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri pada Sabtu (20/8).
Dalam operasi senyap yang digelar di Bandung dan Lampung tersebut, KPK menangkap total tujuh orang.
“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata Ali.
Mereka yang terjaring OTT saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
“Perkembangannya segera disampaikan,” ucap Ali.
Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila. (rafa/arrahmah.id)